Laporan Pansus LKPJ Bupati 2014
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SABU RAIJUA
KABUPATEN SABU RAIJUA
PANITIA KHUSUS
LAPORAN HASIL PEMBAHASAN PANITIA KHUSUS
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA
TERHADAP
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ)
BUPATI SABU RAIJUA
AKHIR TAHUN ANGGARAN 2014
- Yang terhormat para Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua;
- Yang terhormat Saudara Bupati dan wakil Bupati Sabu Raijua;
- Yang terhormat Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua dan Para Asisten;
- Para Pejabat Lingkup Pemda Kabupaten Sabu Raijua; serta
- Para Undangan dan Hadirin yang kami hormati;
Pada kesempatan yang berbahagia ini
marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa
karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga pada hari ini kita
dapat menghadiri dan mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sabu
Raijua dalam keadaan sehat walafiat.
Saudara Ketua Dan Hadirin Yang Kami Hormati…,
Sehubungan dengan hasil-hasil kerja Pansus, melalui kesempatan yang bermartabat ini, dapat kami laporkan sebagai berikut:
Sehubungan dengan hasil-hasil kerja Pansus, melalui kesempatan yang bermartabat ini, dapat kami laporkan sebagai berikut:
- DASAR
Sebagai dasar pelaksanaan tugas, Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sabu Raijua berpedoman pada:
a. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007 tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati;
c. Peraturan DPRD Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua;
d. Keputusan DPRD Kabupaten Sabu Raijua Nomor 08 Tahun 2015 tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD Perumus Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014.
- ANGGOTA PANSUS LKPJ DPRD KABUPATEN SABU RAIJUA
Adapun Susunan Komposisi dan Personalia Pansus DPRD Kabupaten Sabu Raijua adalah sebagai berikut:
1. LEONIDAS V. C. ADOE (Ketua)
2. MEZAKH DIDA (Wakil Ketua)
3. YUSAK MUSA ROBO, SH (Anggota)
4. KAREL O. MODJO DJAMI, S.Sos (Anggota)
5. DOMINIKUS DADI LADO (Anggota)
6. ELO HUMA LADO (Anggota)
7. HERMAN LAWE HIKU (Anggota)
- MATERI DAN WAKTU PEMBAHASAN
Materi pembahasan
Pansus adalah LKPJ Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 yang
pembahasannya dilaksanakan sejak tanggal 20 Mei 2015 s/d 4 Juni 2015
dari jam 09.00 – 14.00 dan 19.30 – 22.30.
- METODE PENILAIAN
Metode penilaian
terhadap LKPJ Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 berupa
pengkajian dan pendalaman terhadap materi LKPJ Bupati Sabu Raijua Akhir
Tahun Anggaran hasil Pembahasan dan Kajian Pansus terhadap :
A. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
B. Penyelenggaran Tugas Pembantuan;
C. Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan.
B. Penyelenggaran Tugas Pembantuan;
C. Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan.
- PROSES PENILAIAN
Proses penilaian
dilakukan dengan cara menganalisis Program dan Kegiatan yang tercover
dalam APBD Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Dokumen Perencanaan
Pembangunan yaitu RPJMD, RKPD, KUA-PPAS dan dokumen APBD Kabupaten Sabu
Raijua Tahun Anggaran 2014 beserta Perubahannya, kemudian disandingkan
dengan hasil-hasil kunjungan lapangan maupun permintaan klarifikasi
kepada SKPD terkait.
- HASIL PENILAIAN
Adapun Hasil Penilaian dapat kami laporkan sebagai berikut:
I. PENDAHULUAN
Berdasarkan amanat UU
Nomor 23 tahun 2014 dan PP Nomor 3 Tahun 2007, Kepala Daerah sesuai
dengan tugas dan kewenangannya berkewajiban menyampaikan
pertanggungjawaban dalam bentuk LKPj (Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban) setiap Akhir Tahun Anggaran kepada DPRD. Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Tahun Anggaran Kepala Daerah
merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban tahunan atas
pelaksanaan Pemerintahan Daerah, yang berisi tentang laporan atas
implementasi kebijakan pembangunan dan keuangan yang sudah ditetapkan
maupun disepakati oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD. LKPj juga disusun
sebagai instrumen untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap
penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama satu Tahun Anggaran.
Berdasarkan amanat Paripurna DPRD, Panitia Khusus diberi wewenang untuk
melakukan analisis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPj) Bupati untuk diberi Catatan Strategis dan Rekomendasi
perbaikan kebijakan pada tahun yang akan datang. Catatan Strategis dan
Rekomendasi tersebut setidaknya meliputi Catatan dan Rekomendasi
kebijakan yang bersifat administratif dan teknis. Analisis tersebut
berangkat dari penilaian Kinerja Pembangunan Daerah berdasarkan atas
capaian kebijakan-kebijakan yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Sabu
Raijua Tahun 2011-2016.
Sesuai Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007, Pansus melihat bahwa
dokumen LKPj Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 telah mencakup
ruang lingkup yang digariskan pada pasal 15, yaitu: Urusan
Desentralisasi, Tugas Pembantuan dan Tugas Umum Pemerintahan. Meskipun
secara komponen ruang lingkup telah lengkap, namun terdapat beberapa
Catatan tentang akurasi data yang kurang memadai misalnya tentang
Kondisi Ekonomi, Target dan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2014 dan
lain-lain. Seharusnya LKPj mampu menggambarkan keseluruhan kinerja
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua antara lain penurunan prosentase
Tingkat Kemiskinan, Tingkat Pengangguran, Indeks Pembangunan Manusia
(IPM), Pendapatan Perkapita dan Disparitas Antar Wilayah secara runut.
A. GAMBARAN UMUM DAERAH.
Informasi yang
disajikan dalam Bagian mengenai Gambaran Umum Daerah pada LKPJ Bupati
Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 masih merupakan informasi dan data
yang statis. Disarankan agar dalam bagian ini, Tim Penyusun LKPJ Bupati
dapat menyajikan informasi yang dinamis tentang Gambaran Umum Daerah,
terutama yang berkaitan dengan Kebijakan, Program dan Kegiatan yang
relevan dengan Gambaran Umum Daerah. Ini mencakup informasi tentang:
1) Kawasan basah,
basah kering dan kering yang potensial untuk dikembangkan sebagai sentra
produksi berbagai jenis tanaman pangan maupun produk unggulan daerah
lainnya. Penyajian informasi tentang kawasan ini harus didukung dengan
adanya Kebijakan dan Program yang berkaitan dengan Program Pertanian,
Perkebunan dan Peternakan;
2) Selanjutnya, Tim
Penyusun LKPJ juga harusnya dapat menata penyajian informasi yang
berkaitan dengan Gambaran Umum Demografi, Sektor Unggulan Daerah,
Kawasan Cepat Tumbuh, lengkap dengan Kebijakan, Program dan Kegiatan
yang sudah dibuat terkait dengan upaya pengembangannya.
Tanpa adanya kehendak politis untuk melakukan penataan ini, dikuatirkan SKPD-SKPD akan terus melanjutkan pelaksanaan Kegiatan Tahunan yang tidak relevan dengan Gambaran Umum nyata Kabupaten Sabu Raijua. Program/Kegiatan dapat diselesaikan secara administrasi, namun manfaat nyata untuk masyarakat sangat terbatas.
B. KONDISI EKONOMI.
Pada bagian mengenai
Pertumbuhan Ekonomi dan PDRB, Tim Penyusun LKPJ menyajikan informasi
tentang Struktur Perekonomian dan Laju Pertumbuhan Ekonomi Tahunan
Kabupaten Sabu Raijua. Namun informasi yang disajikan sangat terbatas
dan hanya mencakup informasi dan data yang statis.
Sehubungan dengan itu,
dalam LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2014 ini, seharusnya kepada DPRD dapat
disajikan informasi tentang ini secara rinci hingga mencakup:
1) Struktur Perekonomian,
dengan memperlihatkan kontribusi masing-masing sektor ekonomi terhadap
PDRB secara berurutan. Sektor Pertanian adalah penyumbang terbesar bagi
perekonomian daerah. Karena itu, harus disajikan juga informasi tentang
Program dan Kegiatan yang berdampak untuk memperbesar kontribusi Sektor
Pertanian terhadap Laju Pertumbuhan dan Penciptaan Lapangan Kerja;
2) Laju Pertumbuhan,
dengan memperlihatkan perkembangan masing-masing Sektor Pekonomian
terhadap Laju Pertumbuhan Tahunan. Informasi ini harusnya
ditindaklanjuti dengan penyajian informasi tentang Program dan Kegiatan
yang telah berhasil memberikan kontribusi terhadap Laju Pertumbuhan.
3) Indeks Gini, atau Gini Ratio
sangat disayangkan tidak dimuat dalam LKPJ ini. Padahal Indeks ini
sangat penting untuk menilai apakah Pertumbuhan Ekonomi selaras dengan
pemerataan. Tentunya yang kita harapkan bukan saja sekedar Pertumbuhan
Ekonomi, melainkan Pertumbuhan Ekonomi yang berjalan seiring dengan
pemerataan. Pertumbuhan Ekonomi yang mengurangi disparitas/kesenjangan
antara si kaya dan si miskin.
4) Indeks Disparitas Wilayah,
Indeks Disparitas Wilayah juga tidak dilaporkan dalam LKPJ ini. Indeks
ini penting sebagai indikator untuk mengukur tingkat kesenjangan antar
wilayah dan untuk menetapkan kebijakan distribusi pembangunan yang
berkeadilan bagi semua.
Tanpa informasi dan
data yang cukup tentang kesemuanya itu, dikuatirkan bahwa Laju
Pertumbuhan dan Struktur Perekonomian Kabupaten Sabu Raijua berjalan
sendiri sesuai dengan dinamika ekonomi lokal dan regional tanpa
kontribusi yang berarti dari APBD Kabupaten Sabu Raijua.
II. KEBIJAKAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pada bagian tentang
informasi mengenai Kebijakan Pemerintah Daerah, dalam hal ini yang
menyangkut dengan Prioritas Daerah (hal. 27-31 LKPJ), maka informasi
yang disajikan mengenai kebijakan dimaksud harusnya terukur dan
terfokus, dan diuraikan dalam bentuk matriks dan/atau bagan, sehingga
hubungan antara Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Rencana
Program/Kegiatan Tahunannya dapat dinilai.
Yang terjadi justru
adalah sebaliknya. Bagian tentang ini hanya memuat informasi tentang
rumusan kebijakan Prioritas Daerah dan nomenklatur Program/Kegiatan.
Tidak ada informasi sama sekali yang menjelaskan secara terukur
mengenai:
· Program/Kegiatan mana yang telah memberikan sumbangan terbesar terhadap Pertumbuhan Ekonomi;
· Program/Kegiatan mana yang telah memberikan sumbangan berarti terhadap Pengentasan Kemiskinan, dan berapa persen penurunannya;
·
Program/Kegiatan mana yang telah memberikan sumbangan berarti terhadap
menurunnya tingkat kesenjangan sosial, kesenjangan ekonomi dan
disparitas wilayah;
·
Program/Kegiatan mana yang telah memberikan sumbangan signifikanterhadap
menurunnya tingkat pengangguran terbuka, berapa besar prosentase
turunnya, dan seterusnya.
Seharusnya Tim Penyusun
LKPJ dapat menata dan merinci jenis informasi yang patut disajikan
dalam bagian ini, agar progress menuju pencapaian Visi dan Misi Daerah
dapat diukur secara pasti. Tentu kita semua berharap, Visi dan Misi
tersebut bukan cuma sekedar retorika ke-APBD-an, melainkan benar-benar
terwujud dalam operasional Program-Program Pembangunan Tahunan yang
berpusat pada rakyat.
III. KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.
Kebijakan Umum
Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi tiga aspek penting yaitu Kebijakan
Pendapatan Daerah, Kebijakan Belanja Daerah dan Kebijakan Pembiayaan
Daerah, ketiga Kebijakan Daerah tersebut mempunyai nilai yang sama
penting dan saling bersinergi.
Kebijakan Umum
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2014,
yaitu Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah yang tercover dalam
LKPJ Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai berikut
:
- PENDAPATAN
No | Komponen | Target (Rp.) | Realisasi (Rp.) | % |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. | Pendapatan Asli Daerah | 22.056.447.916,00 | 26.817.001.176,00 | 121,58 |
2. | Dana Perimbangan | 388.575.088.000,00 | 394.324.878.111,00 | 101,45 |
3. | Lain-lain Pendapatan Yang Sah | 18.930.747.000,00 | 22.050.354.570,00 | 116,45 |
TOTAL PENDAPATAN | 429.562.282.916,00 | 443.192.233.857,00 | 103,17 |
- BELANJA
No | Komponen | Anggaran (Rp.) | Realisasi (Rp.) | % |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. | BELANJA TIDAK LANGSUNG: | 146.004.877.490,00 | 129.957.303.949,00 | 89,01 |
· Belanja Pegawai | 110.634.277.490,00 | 100.217.688.809,00 | 90,58 | |
· Belanja Hibah | 1.947.000.000,00 | 1.717.000.000,00 | 88,19 | |
· Belanja Bantuan Sosial | 6.400.000.000,00 | 6.250.000.000,00 | 97,66 | |
· Belanja Bantuan Keuangan | 23.523.600.000,00 | 21.772.615.140,00 | 92,56 | |
· Belanja Tidak Terduga | 3.500.000.000,00 | 0,00 | 0,00 | |
2. | BELANJA LANGSUNG: | 344.962.335.251,00 | 247.872.009.301,80 | 71,85 |
· Belanja Pegawai | 24.542.181.275,00 | 22.537.526.640,00 | 91,83 | |
· Belanja Barang dan Jasa | 109.734.588.268,00 | 89.093.362.880,00 | 81,19 | |
· Belanja Modal | 210.685.565.708,00 | 136.241.119.781,80 | 64,67 | |
JUMLAH BELANJA | 490.967.212.741,00 | 377.829.313.250,80 | 76,96 |
- PEMBIAYAAN
No | Komponen | Anggaran (Rp.) | Realisasi (Rp.) | Sisa Anggaran (Rp.) |
1 | 2 | 3 | 4 | 6 |
1. | Penerimaan Pembiayaan | 141.404.929.825,00 | 143.110.034.705,89 | 1.705.104.880,89 |
· SILPA tahun sebelumnya | 119.633.371.145,89 | 119.633.371.145,89 | 0,00 | |
· Pencairan Dana Cadangan | 21.500.000.000,00 | 22.500.000.000,00 | 1.000.000.000,00 | |
· Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah | 271.558.679,11 | 976.663.560,00 | 705.104.880,89 | |
2. | Pengeluaran Pembiayaan | 80.000.000.000,00 | 75.500.000.000,00 | 4.500.000.000,00 |
· Pembentukan Dana Cadangan | 68.500.000.000,00 | 68.500.000.000,00 | 0,00 | |
· Penyertaan Modal (Investasi) | 10.000.000.000,00 | 7.000.000.000,00 | (3.000.000.000,00) | |
· Pemberian Pinjaman Daerah | 1.500.000.000,00 | 0,00 | (1.500.000.000,00) | |
PEMBIAYAAN NETTO | 61.404.929.825,00 | 67.610.034.705,89 | 6.205.104.880,89 |
Dokumen LKPj Bupati
Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 telah menyampaikan beberapa poin
penting Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2014
sebagai landasan Pengelolaan Keuangan Daerah selama Tahun Anggaran 2014
seperti yang diamanatkan dalam dokumen RKPD dan KUA PPAS 2014, namun
tidak secara eksplisit melaporkan bagaimana implementasi berbagai
Kebijakan Keuangan Daerah tersebut dijalankan dan bagaimana kebijakan
tersebut berimplikasi terhadap realisasi Pendapatan, Belanja dan
Pembiayaan. Dokumen LKPJ hanya menyampaikan Gambaran Umum Pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran 2014. Pelaksanaan Rencana Kerja Intensifikasi dan
Ekstensifikasi tidak dilaporkan dalam LKPJ ini, juga tidak ada laporan
bagaimana Kebijakan diimplementasikan dan bagaimana kebijakan itu
bersinergi dengan implikasinya sehingga kualitas Kebijakan tidak dapat
terukur dengan jelas, seharusnya dokumen LKPj disamping menyampaikan
poin-poin penting Kebijakan Keuangan Daerah tahun yang dilaporkan juga
melaporkan proses dan hasil implementasinya serta pengaruh Kebijakan
tersebut terhadap peningkatan Pendapatan, efisiensi Belanja dan
realisasi Pembiayaan Daerah, hal ini dimaksudkan agar kualitas Kebijakan
dapat dinilai efektifitasnya untuk perbaikan tata kelola Keuangan
Daerah pada masa yang akan datang.
Dari sisi Pendapatan,
Pansus memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten Sabu Raijua yang berhasil melampaui target Pendapatan.
Tentu hal ini merupakan bukti dan hasil kerja yang melegakan kita semua.
Namun dari data yang
sangat terbatas yang disajikan dalam LKPJ, maupun hasil klarifikasi
dengan SKPD-SKPD terkait, sangat sulit bagi Pansus untuk memperoleh data
mengenai potensi Pendapatan dari masing-masing jenis Pendapatan yang
termasuk dalam kelompok Pendapatan Asli Daerah. Baik Pajak, Retribusi
maupun Pendapatan Asli Daerah Lainnya seperti Sumbangan Pihak Ketiga.
Dan hal ini menyebabkan :
a. Tidak dapat
diketahui berapa sebenarnya potensi Pendapatan yang tersedia yang belum
dapat dicapai pada masing-masing jenis Pendapatan.
b. Tidak ada parameter objektif yang dapat digunakan untuk mengukur prestasi peningkatan Pendapatan.
Tidak diperoleh
informasi valid mengenai kekuatan dan kelemahan dari sistem dan prosedur
pemungutan Pendapatan pada setiap jenis Pendapatan, hal ini menyebabkan
tidak dapat diperoleh respon untuk memperbaiki sistem dan prosedur
pemungutan Pendapatan yang variabel-variabelnya terdiri dari Organisasi
Pemungutan, Prosedur Pemungutan, serta kapasitas kemampuan Sumber Daya
Manusia.
Berdasarkan hal tersebut, maka dalam rangka upaya untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu terus dilakukan adalah :
a) Pengukuran secara
objektif atas potensi Pendapatan dari setiap jenis Pendapatan yang
dikategorikan sebagai Pendapatan Asli Daerah melalui Kegiatan
inventarisasi sumber-sumber Pendapatan serta tegas dan disiplin dalam
pemungutan dan pencatatannya;
b) Secara berkelanjutan terus memperbaharui dan mengembangkan sistem serta prosedur pemungutan pada setiap jenis Pendapatan.
Dalam bagian ini,
Pansus menemukan bahwa informasi yang disajikan dalam LKPJ masih sangat
sumir dan belum tertata dengan baik dan belum kronologis;
Patut dikuatirkan bahwa informasi tentang target Penerimaan Daerah dalam pembahasan anggaran setiap tahunnya dengan DPRD, SKPD-SKPD terkait menetapkan Target Pendapatan secara moderat atau lebih rendah dari potensi yang sebenarnya.
Patut dikuatirkan bahwa informasi tentang target Penerimaan Daerah dalam pembahasan anggaran setiap tahunnya dengan DPRD, SKPD-SKPD terkait menetapkan Target Pendapatan secara moderat atau lebih rendah dari potensi yang sebenarnya.
Sedangkan pada sisi
Belanja, harus diakui terjadi banyak kelemahan. Hal ini menunjukkan
potret kinerja yang buruk dari SKPD-SKPD dalam merealisasikan anggaran
demi pencapaian target-target pembangunan sesuai Visi dan Misi Kepala
Daerah.
Mencermati realisasi
Belanja Modal yang hanya 64,67%, hal ini sepatutnya menjadi instropeksi
bersama bahwa Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Kabupaten Sabu Raijua
Tahun Anggaran 2014 masih belum sepenuhnya berorientasi pada pencapaian
kinerja untuk pembangunan. Efisiensi dan efektivitas pelaksanaan
anggaran sudah semestinya semakin diperketat bersamaan dengan upaya
memperbaiki struktur penganggaran agar lebih proporsional di masa-masa
mendatang. Untuk itu pilihan terhadap penggunaan instrumen anggaran
berbasis kinerja menjadi mutlak untuk sepenuhnya dilaksanakan. Instrumen
dimaksud mencakup penajaman terhadap Indikator Kinerja per-urusan,
capaian Target Kinerja per-urusan, Analisis Standard Biaya dan Standar
Satuan Harga serta Standar Pelayanan Minimal (SPM). Khususnya berkenaan
dengan Standar Pelayanan Minimal atau SPM di mana dalam kondisi masih
sangat rendahnya daya serap anggaran untuk Belanja Modal, maka merupakan
alasan yang sangat rasional agar menetapkan jenis-jenis pelayanan
minimal yang harus disediakan bagi masyarakat secara terukur dan pada
akhirnya merupakan salah satu unsur terciptanya penyelenggaraan
pemerintahan yang baik.
Selanjutnya, mencermati
daya serap anggaran Belanja yang sangat rendah (76,96%), maka besarnya
SILPA jelas akan kembali bikin tenggorokan kita tersekat. Betapa kita
telah membuang sebuah momentum yang seharusnya dapat digunakan untuk
mempercepat proses pembangunan dalam rangka mengejar ketertinggalan
daerah kita. Anggaran Belanja yang ditargetkan dan telah kita sepakati
bersama sebesar Rp. 490.967.212.741,00 ternyata belum mampu dimanfaatkan
seluruhnya untuk perbaikan kehidupan rakyat, kendati rakyat sebenarnya
sangat menantikan berbagai perubahan kehidupan ke arah lebih baik.
Jumlah rencana anggaran sedemikian besar tidaklah berguna jika tidak diikuti dengan optimalisasi daya serap dalam penggunaan dan ketepatan alokasinya.
Setelah mencermati
kerangka anggaran tersebut diatas, maka ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan mengenai Pendapatan Asli Daerah.
IV. PENYELENGGARAAN URUSAN DESENTRALISASI
Terkait hal ini, telah
dicermati Realisasi Capaian Indikator Kinerja sebagaimana tertuang dalam
LKPJ Bupati Sabu Raijua Tahun 2014, namun didapati tidak semua capaian
Indikator Kinerja termuat dalam LKPJ ini. Capaian Indikator Kinerja yang
dilaporkan juga hanya sebatas pada aspek pengukuran output dari Program
dan Kegiatan yang telah dilaksanakan. Pengukuran Aspek Kinerja yang
bersifat hasil (outcome), manfaat (benefit) dan dampak (impact) masih
belum terbaca dalam LKPJ ini, yang mana hal tersebut berkemungkinan
karena masih belum terkaitnya Laporan Akuntabilitas Pemerintahan Daerah,
khususnya Kinerja SKPD yang secara teknis menangani pencapaian Kinerja
tertentu yang ditetapkan.
Sesuai ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa: “Pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan Pengukuran Kinerja Mandiri untuk setiap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya”.
Pengukuran kinerja
dilakukan secara berkala setelah Tahun Anggaran berakhir. Untuk
melakukan Pengukuran Kinerja Mandiri, dibentuk Tim Penilai yang dipimpin
oleh Sekretaris Daerah. Kurangnya informasi yang tersaji dalam LKPJ
Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 serta terkait adanya
ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, maka
seyogianya juga disampaikan Hasil Evaluasi Capaian Kinerja Mandiri
berupa besaran target urusan yang tercapai Tahun 2014 kepada DPRD sesuai
amanat Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008.
Evaluasi Capaian Target Kinerja Urusan ini secara otomatis akan
menggambarkan capaian Indikator Kinerja SKPD sehingga dapat
menggambarkan ranking SKPD berdasarkan prestasi tertinggi dalam
pencapaian kinerja urusan dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Daerah.
Urusan Wajib Bidang
Pekerjaan Umum adalah salah satu Urusan Pemerintahan yang memainkan
peranan sangat penting dalam mendorong Laju Pertumbuhan Ekonomi dan
Pengembangan Wilayah dalam konteks Pembangunan Daerah. Namun dalam
pelaksanaannya, khususnya pada Tahun Anggaran 2014, Pansus DPRD
Kabupaten Sabu Raijua melihat temuan sebagai berikut: Isu-isu Strategis
tentang Kondisi dan Permasalahan Daerah adalah tentang banyaknya
ruas-ruas jalan yang dalam kondisi rusak dan butuh penanganan. Ini
sangat kontradiktif dengan lambannya Kinerja Dinas Pekerjaan Umum,
Perumahan Rakyat, Pertambangan dan Energi yang dalam Tahun Anggaran 2014
lalu menjadi salah satu SKPD yang paling kecil pencapaian target
kinerjanya.
Selanjutnya hasil
penilaian Pansus terhadap berbagai Penyelenggaraan Urusan Desentralisasi
dapat kami sampaikan dalam bentuk matriks secara berturut-turut sebagai
berikut:
1. PENDIDIKAN
1) Memperhatikan
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Sabu Raijua, khususnya
Strategi meningkatkan profesionalisme dan pemerataan distribusi guru,
Pansus menemukan fakta bahwa masih terjadi kesenjangan antar sekolah,
dimana lebih banyak guru menumpuk di sekolah-sekolah dalam kota daripada
di sekolah-sekolah yang jauh dari perkotaan. Demikian juga kebijakan
mutasi para guru yang sering menimbulkan persoalan kesenjangan, ditambah
lagi dengan status guru-guru honorer yang kerap diabaikan
kesejahteraannya, maka Pansus DPRD merekomendasikan agar Pemerintah
Daerah dalam hal ini Bupati Sabu Raijua perlu segera membenahi kebijakan
terkait persoalan-persoalan ini demi perbaikan sektor pendidikan ke
depan;
2) Fakta lapangan
membuktikan bahwa terdapat beberapa pekerjaan fisik infrastruktur
sekolah di lapangan yang belum dapat diselesaikan sepanjang tahun
anggaran 2014. Untuk itu, Pansus memberikan catatan agar
pekerjaan-pekerjaan infrastruktur tersebut segera diselesaikan
secepatnya agar dapat segera dimanfaatkan;
3) Terhadap beberapa
kegiatan di bidang pendidikan yang tidak direalisasikan/realisasinya 0%,
Pansus memberikan catatan agar hal seperti ini jangan lagi terjadi di
kemudian hari. Pansus mendesak Pemerintah agar memberikan penegasan
kepada SKPD terkait supaya melakukan perencanaan Program dan Kegiatan
secara cermat dan bertanggung-jawab;
4) Pansus juga
merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua agar
terus menjamin pengalokasian anggaran untuk peningkatan mutu Sumber Daya
Manusia (SDM) guru dan murid yang ditunjang pula dengan kebijakan yang
menjamin kesejahteraan guru, baik yang PNS maupun honorer.
5) Pansus DPRD
merekomendasikan agar Pemda Kabupaten Sabu Raijua memperhatikan dengan
sungguh-sungguh ketersediaan guru dan tenaga pendidik baik secara
kuantitatif maupun kualitatif pada semua jenjang pendidikan agar
tercapainya angka rasio jumlah guru dan murid yang ideal.
2. KESEHATAN
1) Pansus memberikan
catatan agar Pemda Kabupaten Sabu Raijua memperhatikan ketersediaan
tenaga medis baik perawat, bidan dan dokter dan kebijakan
pendistribusian tenaga-tenaga tersebut secara merata ke setiap
kecamatan; Kebijakan tersebut hendaknya diiringi juga dengan kebijakan
menyangkut kesejahteraan mereka;
2) Pekerjaan
Rehabilitasi Pustu Eilode dan Pustu Eimau, Pansus menemukan fakta
lapangan bahwa terhadap kedua pekerjaan tersebut dikerjakan seadanya dan
jauh dari kelayakan. Karenanya, Pansus merekomendasikan agar segera
diminta kepada pihak ketiga yang mengerjakannya untuk segera dilakukan
perbaikan dan pembenahan-pembenahan pekerjaan. Bila hal ini tidak
diindahkan, Pansus merekomendasikan agar terhadap kedua pekerjaan
tersebut dilimpahkan kepada pihak berwajib untuk ditelusuri lebih jauh;
3) Pekerjaan
Pembangunan Gedung Rawat Inap Klas III Rumah Sakit Umum Daerah yang
belum selesai agar segera diselesaikan sehingga dapat dimanfaatkan untuk
pelayanan kesehatan bagi masyarakat;
4) Pekerjaan
Revitalisasi Puskesmas Seba yang telah terbengkalai sekian lama. Pansus
menemukan fakta bahwa pekerjaan tersebut berpotensi menimbulkan masalah
di kemudian hari. Sampai dengan berakhirnya masa Kontrak dengan pihak
ketiga bahkan setelah melalui DPA-L, tetap saja pekerjaan tersebut tidak
dapat diselesaikan. Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan terhadap Pekerjaan
dimaksud, yang seharusnya dapat dicairkan ke kas daerah ternyata akibat
kelalaian tidak dicairkan. Oleh sebab hal-hal tersebut, patut diduga
terjadi potensi kerugian daerah baik pada sisi manfaat maupun sisi
keuangan pada pekerjaan dimaksud. Untuk itu, Pansus merekomendasikan
agar dilakukan audit investigatif terhadap pekerjaan tersebut dan
dilimpahkan kepada yang berwajib.
3. PEKERJAAN UMUM
1) Pekerjaan
Pembangunan Kantor Bupati Sabu Raijua. Pekerjaan ini seharusnya telah
selesai pada tahun anggaran 2013, namun sampai dengan saat ini masih
saja belum dapat diselesaikan walau telah melalui mekanisme DPA-L. Fakta
lapangan ditemukan bahwa pekerjaaan ini kontraknya telah mati dan tidak
diperbaharui. Demikian juga dengan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan
ternyata lalai dicairkan ke kas daerah, sehingga hangus. Beberapa data
yang diminta Pansus Sehubungan dengan dugaan cacat prosedur yang
berpotensi pada kerugian daerah pada pekerjaan tersebut tidak diberikan,
sehingga Pansus kesulitan menemukan fakta yang sebenarnya berkaitan
dengan pekerjaan tersebut. Untuk itu Pansus merekomendasikan agar
persoalan ini diserahkan kepada pihak berwajib untuk ditelusuri lebih
jauh sehubungan dengan dugaan cacat prosedur yang berpotensi merugikan
daerah pada proyek dimaksud;
2) Pekerjaan
Pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Sabu Raijua. Sesuai fakta lapangan,
Pekerjaan ini juga berpotensi terkatung-katung dan menimbulkan kerugian
daerah. Data-data yang diperlukan Pansus sebagai bahan klarifikasi juga
tidak diberikan walaupun telah berulang kali diminta. Dengan demikian
Pansus merekomendasikan agar diserahkan kepada yang berwajib dan
berkompeten untuk mencegah timbulnya kerugian daerah;
3) Pekerjaan
Pembangunan 3 Gedung Kantor SKPD. Fakta di lapangan ditemukan bahwa
ketiga gedung kantor inipun berpotensi terbengkalai. Demikian juga
data-data yang diminta Pansus sebagai klarifikasi tidak diberikan. Untuk
itu, demi menghindari terjadinya kerugian daerah, Pansus
merekomendasikan untuk diteruskan kepada yang berwajib untuk dilakukan
penelusuran lebih lanjut;
4) Pekerjaan
Pembangunan Mess Pegawai Pemda Kabupaten Sabu Raijua. Fakta di lapangan
dan sesuai klarifikasi dengan Dinas PUPRPE bahwa pekerjaan ini telah
selesai dikerjakan. Namun akibat waktu penyelesaiannya yang terlambat
setelah melalui DPAL, Kontraknya mati, Jaminan Pelaksanaannya juga mati
dan dengan demikian anggarannya tidak lagi diluncurkan maka tidak dapat
dilakukan serah terima pekerjaan. Data-data sehubungan terbengkalainya
pekerjaan dimaksud juga tidak diberikan kepada Pansus walaupun telah
diminta saat klarifikasi. Sehubungan dengan persoalan tersebut, yang
mengakibatkan tidak dapat digunakannya hasil pekerjaan dimaksud sesuai
peruntukannya, Pansus merekomendasikan untuk diteruskan kepada pihak
yang berwajib untuk dilakukan penelusuran dan diproses sesuai ketentuan
yang berlaku;
5) Pekerjaan Ruas Jalan
Raijua yang terbengkalai bertahun-tahun. Pansus merekomendasikan untuk
diteruskan kepada pihak yang berwajib;
6) Pekerjaan Ruas Jalan
Depe yang terbengkalai bertahun-tahun. Pansus merekomendasikan untuk
diteruskan kepada pihak yang berwajib;
7) Pekerjaan pada
ruas-ruas jalan yang rusak masih dalam masa pemeliharaan. Oleh karena
itu, Pansus memberikan catatan agar Dinas PUPRPE memerintahkan Pihak
Ketiga/Kontraktor untuk segera melakukan perbaikan-perbaikan. Dan
apabila tidak diindahkan oleh kontraktor, agar dilakukan pencairan
jaminan retensi untuk dapat dilakukan pekerjaan perbaikan;
4. PERUMAHAN
Sehubungan dengan
urusan wajib bidang perumahan, Pansus menemukan fakta bahwa Pemda
Kabupaten Sabu Raijua belum menunjukkan komitmen yang serius untuk
melakukan pembenahan-pembenahan pada sektor ini. Untuk itu Pansus
memberikan catatan agar Pemda melalui SKPD-SKPD terkait serius menata
urusan wajib ini dengan mengalokasikan anggaran yang cukup serta
melakukan berbagai inovasi-inovasi program dan kegiatan dalam menunjang
perbaikan-perbaikan pada sektor perumahan ini.
5. PENATAAN RUANG
Pansus memberikan
catatan agar Pemerintah Daerah segera menyelesaikan pekerjaan Revisi
RTRW Kabupaten Sabu Raijua. Demikian juga dokumen-dokumen lain yang
saling berkaitan dengan bidang penataan ruang agar menjadi prioritas
untuk segera diselesaikan.
6. PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Terkatung-katungnya
Pekerjaan Dokumen Amdal sehubungan Perencanaan Bandara Eilode. Pansus
menemukan fakta bahwa tertundanya penyelesaian dokumen ini akibat tidak
sinkronnya data sehubungan 2 (dua) pekerjaan dokumen terdahulu yang
telah selesai dikerjakan dan sudah diserah-terimakan. Yaitu Dokumen
Feasibility Study (FS) dan Dokumen Masterplan Bandara. Klarifikasi
dengan SKPD terkait, disampaikan bahwa upaya-upaya telah dilakukan untuk
mempertemukan para pihak ketiga terkait dan dijanjikan untuk bisa
segera diselesaikan. Namun sampai dengan batas waktu yang telah
disepakati oleh para pihak, hal itu ternyata tidak dilakukan. Oleh
karena itu Pansus merekomendasikan agar persoalan ini diteruskan kepada
pihak berwajib.
7. PERHUBUNGAN
Pansus menemukan fakta
lapangan terhadap pekerjaan pembangunan halte di desa Lobohede yang
tidak kunjung selesai sampai dengan saat ini. Terhadap hal tersebut,
Pansus memberikan catatan agar SKPD terkait segera mengupayakan
penyelesaian pekerjaan dimaksud.
Pansus juga meminta agar Pemda Kabupaten Sabu Raijua terus membenahi manajemen pengelolaan bus-bus yang ada agar dilakukan secara baik dengan tetap memperhatikan pelayanan kepada anak-anak sekolah dan tidak membebani keuangan daerah.
8. LINGKUNGAN HIDUP
Pansus memberikan
apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap
penyelenggaran urusan wajib bidang lingkungan hidup yang sejauh ini
belum ditemukan kendala berarti di lapangan. Namun demikian, Pansus
memberikan catatan agar Pemda terus membenahi berbagai kebijakan
menyangkut urusan lingkungan hidup. Berbagai kebijakan sehubungan
analisa mengenai dampak lingkungan agar terus dibenahi.
9. PERTANAHAN
Sertifikasi lahan dan
aset-aset Pemda agar dilakukan secara serius dan sungguh-sungguh untuk
menghindari terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari. Terutama
sehubungan dengan rencana sertifikasi lahan di lokasi civic centre yang
tak kunjung selesai, Pansus meminta kesungguhan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sabu Raijua untuk segera menyelesaikan sertifikasi lahan
tersebut.
10. KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Pansus memberikan
apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap
penyelenggaran urusan wajib kependudukan dan catatan sipil yang sejauh
ini belum ditemukan kendala dan permasalahan yang berarti pada tataran
implementasinya. Namun demikian, Pansus memberikan catatan agar Pemda
melalui SKPD terkait terus melakukan pembenahan-pembenahan pada sektor
ini. Pembenahan-pembenahan dimaksud berupa kemudahan-kemudahan bagi
masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan dan berbagai
urusan lainnya pada bidang Kependudukan dan Catatan Sipil.
11. PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Pansus memberikan
apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap
penyelenggaran urusan wajib pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.
12. KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA
Pansus memberikan
apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap
penyelenggaran urusan wajib keluarga berencana dan keluarga sejahtera
yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.
13. SOSIAL
Pansus memberikan
apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap
penyelenggaran urusan wajib sosial yang sejauh ini belum ditemukan
kendala berarti di lapangan.
14. KETENAGAKERJAAN
Pansus memberikan
apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap
penyelenggaran urusan wajib ketenagakerjaan yang sejauh ini belum
ditemukan kendala berarti di lapangan. Namun demikian, Pansus perlu
memberi catatan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua mulai
memikirkan pentingnya keberadaan Balai Latihan Kerja untuk dapat
memberikan manfaat bagi angkatan kerja di daerah ini. Juga agar
pemerintah daerah mulai secara sungguh-sungguh memperbaiki kebijakan
sehubungan dengan advokasi masalah-masalah ketenagakerjaan dan
perburuhan di Kabupaten Sabu Raijua.
15. KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
Pansus DPRD memberikan
catatan sehubungan dengan pekerjaan-pekerjaan pembangunan rumah
produksi/dapur sehat yang sesuai fakta lapangan belum selesai sampai
dengan saat ini. Salah satunya adalah yang berlokasi di Desa Limaggu
Kecamatan Sabu Timur. Pemda Kabupaten Sabu Raijua agar segera melakukan
langkah-langkah percepatan pekerjaan dimaksud.
Pemda juga diminta agar membenahi berbagai kebijakan di sektor koperasi agar benar-benar membawa manfaat yang riil dalam menunjang ekonomi berbasis kerakyatan.
Pemda juga diminta agar membenahi berbagai kebijakan di sektor koperasi agar benar-benar membawa manfaat yang riil dalam menunjang ekonomi berbasis kerakyatan.
16. PENANAMAN MODAL
Pansus memberikan
catatan agar Pemda Kabupaten Sabu Raijua lebih bekerja keras lagi dalam
membenahi berbagai kebijakan sehubungan dengan upaya menciptakan suasana
yang kondusif untuk bisa menarik investor dan penanaman modal ke daerah
ini.
17. KEBUDAYAAN
Pansus memberikan
apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap
penyelenggaran urusan wajib kebudayaan yang sejauh ini belum ditemukan
kendala berarti di lapangan.
18. KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
Pekerjaan GOR yang
mangkrak dan tidak kunjung selesai sampai dengan saat ini. Pansus
merekomendasikan agar diteruskan kepada pihak yang berwajib untuk
ditelusuri.
19. KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DALAM NEGERI
Pansus memberikan
apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap
penyelenggaran urusan wajib kesatuan bangsa dan politik dalam negeri
yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.
20. OTONOMI DAERAH, PEMERINTAHAN UMUM, KEPEGAWAIAN, DAN PERSANDIAN
Pansus memberikan
apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap
penyelenggaran urusan wajib otonomi daerah, pemerintahan umum,
kepegawaian, dan persandian. Dan terus bekerja keras membenahi sektor
ini walau di tengah berbagai kendala yang ada, sehingga sejauh ini belum
ditemukan kendala dan persoalan yang berarti di lapangan.
21. KETAHANAN PANGAN
Pansus memberikan
apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap
penyelenggaran urusan wajib ketahanan pangan dan terus mendorong
pemerintah bekerja keras membenahi sektor ini walau di tengah berbagai
kendala yang ada.
Lebih jauh Pansus memberikan catatan sehubungan dengan data-data yang disajikan dalam LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2014 ini sehubungan penurunan produksi tanaman perhubungan sebagaimana tersaji dalam tabel 1.6 (hal. 12 LKPJ). Sebagai contohnya, produksi kelapa pada tahun 2013 sebagaimana tercatat dalam LKPJ 2013 adalah sebesar 1.394,56 ton, namun menurun sangat drastis pada tahun 2014 hanya tinggal 559 ton. Demikian juga dengan produksi lontar yang tercatat pada tahun 2013 sebanyak 921,35 ton, menurun menjadi hanya 490 ton pada tahun 2014.
Demikian halnya dengan produksi tanaman pangan kita yang rata-rata menurun drastis dari tahun 2013. Jagung yang pada tahun 2013 hasil produksinya sebanyak 9.970,2 ton, hanya tinggal 7.661 ton saja pada tahun 2014. Ubi jalar pada tahun 2013 sebanyak 143,4 ton, tahun 2014 turun menjadi hanya 137 ton. Kacang tanah pada 2013 sebanyak 2.520 ton, pada tahun 2014 produksinya menurun menjadi hanya 1.373 ton. Demikian juga dengan produksi kacang hijau dan sorghum juga mengalami penurunan produksi yang tajam pada tahun 2014. Kacang Hijau dari 5.044 ton tahun 2013 menjadi tinggal 2.269 ton tahun 2014. Dan sorghum dari 1.187,1 ton tahun 2013, produksinya tinggal 711 ton pada tahun 2014.
Berbagai fenomena penurunan produksi tanaman pangan ini tentu saja menjadi catatan tersendiri yang harus diinventarisir secara baik permasalahannya kemudian dicarikan solusi yang tepat untuk mengatasinya. Di tengah demikian banyaknya anggaran yang dikucurkan pada sektor ini melalui berbagai Program dan Kegiatan, tentu saja fenomena ini menjadi suatu tanda tanya besar. Apa gerangan yang salah?!
22. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pansus memberikan
apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap
penyelenggaran urusan wajib pemberdayaan masyarakat desa dan terus
bekerja keras membenahi sektor ini walau di tengah berbagai kendala yang
ada, sehingga sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.
Namun Pansus merasa perlu memberikan catatan untuk diperhatikan Pemda Kabupaten Sabu Raijua sehubungan temuan Pansus terhadap pengelolaan dana pemberdayaan masyarakat (kelompok) di Kecamatan Hawu Mehara. Kiranya persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti dan dicarikan alternatif penyelesaian yang sebaik-baiknya.
Namun Pansus merasa perlu memberikan catatan untuk diperhatikan Pemda Kabupaten Sabu Raijua sehubungan temuan Pansus terhadap pengelolaan dana pemberdayaan masyarakat (kelompok) di Kecamatan Hawu Mehara. Kiranya persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti dan dicarikan alternatif penyelesaian yang sebaik-baiknya.
23. KEARSIPAN
Pansus memberikan
apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap
penyelenggaran urusan wajib kearsipan yang sejauh ini belum ditemukan
kendala berarti di lapangan.
24. KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pansus memberikan
catatan kepada Pemerintah agar memperhatikan keberlangsungan Radio
Siaran Pemerintah Daerah yang pendiriannya telah ditetapkan dengan
Perda.
25. PERPUSTAKAAN
Pansus memberikan
apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap
penyelenggaran urusan wajib perpustakaan yang sejauh ini belum ditemukan
kendala berarti di lapangan.
2. URUSAN PILIHAN:
1. PERTANIAN
Pembangunan Pabrik Es
sejak tahun anggaran 2011 yang tak kunjung selesai dan membawa manfaat
sampai dengan saat ini. Fakta di lapangan, Pansus menemukan bahwa
terhadap pekerjaan ini telah dilakukan PHO pada Oktober 2014.
Berdasarkan klarifikasi dengan SKPD terkait, hingga saat ini FHO belum
dilakukan. Alasan keterlambatan disampaikan bahwa pengadaan mesin-mesin
ini harus di indent dari China. Data-data yang diminta Pansus sebagai
klarifikasi atas persoalan ini tidak diberikan. Karena itu, Pansus
merekomendasikan agar diteruskan kepada pihak berwajib.
2. KEHUTANAN
Pansus memberikan
apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap
penyelenggaran urusan pilihan kehutanan yang terus bekerja keras
membenahi sektor ini walau di tengah berbagai kendala yang ada, sehingga
sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan. Namun demikian,
Pansus perlu memberikan catatan agar pemerintah serius membenahi
berbagai kebijakan yang di tempuh sehubungan dengan berbagai program dan
kegiatan pada sektor ini.
3. ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pansus memberikan
apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap
penyelenggaran urusan pilihan energi dan sumber daya mineral yang terus
bekerja keras membenahi sektor ini walau di tengah berbagai kendala yang
ada, sehingga sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.
4. PARIWISATA
Pansus memberikan
apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap
penyelenggaran urusan pilihan periwisata yang sejauh ini belum ditemukan
kendala berarti di lapangan. Namun demikian, Pansus memberikan catatan
agar Pemda melalui SKPD terkait berupaya lebih giat dan inovatif lagi
dalam membuat kebijakan-kebijakan untuk membenahi sektor ini. Diharapkan
agar dalam LKPJ berikutnya dapat juga disajikan data menyangkut
korelasi antara investasi APBD kita terhadap sektor Pariwisata dengan
jumlah wisatawan baik lokal maupun manca negara yang berkunjung ke Sabu
Raijua.
5. KELAUTAN DAN PERIKANAN
1) Keberadaan
Perahu-Perahu Lampara yang terbengkalai di muara pantai Hede. Pansus
meminta keseriusan Pemda sehubungan dengan manajemen asset-asset daerah
tersebut. Pansus merekomendasikan agar dilakukan tindakan tegas terhadap
siapapun yang terbukti secara meyakinkan menelantarkan asset-asset
bernilai milyaran rupiah tersebut.
2) Jika disandingkan
dengan hasil-hasil produksi perikanan tahun 2013, sehubungan dengan data
yang disajikan dalam LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2014, Pansus
menemukan terjadinya penurunan produksi yang signifikan terhadap
beberapa komoditi perikanan sesuai tabel 1.9 (hal. 13-14 LKPJ). Sebagai
contoh, pada tahun 2013, produksi garam kita yang dilaporkan dalam LKPJ
2013 adalah sebanyak 215,93 ton. Namun produksi garam pada tahun 2014
sesuai LKPJ adalah hanya 90 ton. Terhadap hal ini telah dilakukan
klarifikasi dengan SKPD terkait, hasil klarifikasi oleh SKPD disampaikan
bahwa data tersebut valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan
demikian faktanya memang pada tahun 2014 terjadi penurunan produksi
garam sebesar 125,93 ton dibanding tahun 2013, walaupun pada tahun
anggaran 2014 tersebut ada upaya peningkatan produksi dengan membangun
20 ha tambak garam. Fakta ini tentu jauh dari rencana dan harapan kita
semua. Untuk itu Pansus merekomendasikan agar Pemda segera melakukan
inventarisasi persoalan dan segera menemukan solusi bagi penyelesaian
persoalan ini. Karena dengan penurunan produksi garam tersebut tentu
berdampak pada hilangnya potensi pendapatan.
6. PERDAGANGAN
Pekerjaan Pasar Nataga.
Fakta lapangan Pansus menemukan adanya bangunan pribadi yang dibangun
di tengah-tengah pasar. Sesuai klarifikasi dengan SKPD yang membawahi
manajemen pasar bersangkutan, yang bersangkutan tidak mengetahui apapun
sehubungan bentuk perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam
memanfaatkan asset lahan milik pemda tersebut. Karena itu, Pansus
memberikan catatan agar Pemda melakukan penelusuran dan penertiban
penggunaan asset-asset Pemda secara baik dan bertanggung-jawab.
Pemanfaatan asset-asset Pemda berupa lahan maupun bangunan harus
berdasarkan perjanjian yang dapat memberikan kontribusi bagi daerah.
7. INDUSTRI
Pekerjaan Pembangunan
Pabrik Air Minum Dalam Kemasan. Sampai dengan saat ini pekerjaan
tersebut belum diselesaikan. Pansus memberikan catatan agar Pemda
melalui SKPD terkait segera melakukan percepatan-percepatan penyelesaian
pekerjaan sesuai dengan target rencana.
8. KETRANSMIGRASIAN
Pansus memberikan
apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap
penyelenggaran urusan pilihan ketransmigrasian yang sejauh ini belum
ditemukan kendala berarti di lapangan.
V. PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
· TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
Pansus memberikan
apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap
penyelenggaran berbagai tugas pembantuan yang diterima, sehingga sejauh
ini belum ditemukan kendala dan persoalan yang berarti di lapangan.
VI. PENYELENGGARAAN TUGAS UMUM PEMERINTAHAN
Pansus memberikan
apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap
penyelenggaran tugas umum pemerintahan yang terus bekerja keras
membenahi sektor ini walau di tengah berbagai kendala yang ada, sehingga
sejauh ini belum ditemukan kendala dan persoalan yang berarti di
lapangan.
VII. KESIMPULAN, SARAN DAN USUL
Pada Tahun 2014
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menyelenggarakan 25 Urusan Wajib dari
26 urusan wajib yang diamanatkan oleh PP Nomor 38 Tahun 2007. Artinya
terdapat 1 Urusan Wajib yang tidak diurus atau paling tidak, tidak
dilaporkan dalam LKPJ Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 ini.
Karena itu Pansus memberi catatan agar di tahun-tahun mendatang
Pemerintah tidak lagi melalaikan urusan wajib tersebut, yakni urusan
wajib bidang Statistik.
Dari Hasil Pembahasan tersebut di atas, maka Panitia Khusus Perumus Rekomendasi DPRD Kabupaten Sabu Raijua atas LKPJ Bupati Sabu Raijua Tahun Anggaran 2014 menyampaikan kepada Paripurna Dewan yang terhormat untuk dapat menetapkan hasil – hasil pembahasan, catatan dan rekomendasi Pansus untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Sabu Raijua Tentang Catatan dan Rekomendasi DPRD Kabupaten Sabu Raijua terhadap LKPJ Bupati Sabu Raijua Tahun Anggaran 2014 untuk diserahkan kepada Saudara Bupati Sabu Raijua agar ditindak lanjuti demi perbaikan – perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sabu Raijua kedepan.
Dari Hasil Pembahasan tersebut di atas, maka Panitia Khusus Perumus Rekomendasi DPRD Kabupaten Sabu Raijua atas LKPJ Bupati Sabu Raijua Tahun Anggaran 2014 menyampaikan kepada Paripurna Dewan yang terhormat untuk dapat menetapkan hasil – hasil pembahasan, catatan dan rekomendasi Pansus untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Sabu Raijua Tentang Catatan dan Rekomendasi DPRD Kabupaten Sabu Raijua terhadap LKPJ Bupati Sabu Raijua Tahun Anggaran 2014 untuk diserahkan kepada Saudara Bupati Sabu Raijua agar ditindak lanjuti demi perbaikan – perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sabu Raijua kedepan.
VIII. PENUTUP
Segenap kritik,
catatan, saran dan rekomendasi terkait LKPJ Bupati Sabu Raijua Akhir
tahun Anggaran 2014 yang telah disampaikan sesungguhnya merupakan upaya
yang dilandasi niat yang tulus agar perbaikan penyelanggaraan
pemerintahan daerah dalam tataran kebijakan maupun teknis operasional
meliputi bidang penyelenggaraan administrasi publik, manajemen keuangan
daerah, aspek tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan
kualitas dan kuantitas pelayanan publik diakomodir dalam penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berikutnya.
Demikian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus yang dapat kami sampaikan dalam Paripurna Dewan hari ini sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap tugas yang telah diberikan.
Akhirnya, semoga hasil kerja kita bersama ini dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi penyelenggaraan pemerintahan demi perbaikan – perbaikan di masa yang akan datang. Sekian dan Terima Kasih.
Demikian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus yang dapat kami sampaikan dalam Paripurna Dewan hari ini sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap tugas yang telah diberikan.
Akhirnya, semoga hasil kerja kita bersama ini dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi penyelenggaraan pemerintahan demi perbaikan – perbaikan di masa yang akan datang. Sekian dan Terima Kasih.
PANITIA KHUSUS
PERUMUS REKOMENDASI DPRD KABUPATEN SABU RAIJUA
ATAS
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI SABU RAIJUA
AKHIR TAHUN ANGGARAN 2014
PERUMUS REKOMENDASI DPRD KABUPATEN SABU RAIJUA
ATAS
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI SABU RAIJUA
AKHIR TAHUN ANGGARAN 2014
Ketua, Wakil Ketua,
LEONIDAS V.C ADOE MEZAKH DIDA
ANGGOTA-ANGGOTA:
1. YUSAK MUSA ROBO, SH ……………………………………….
2. KAREL O. MODJO DJAMI, S.Sos ..………………………………..........
3. DOMINIKUS DADI LADO, SE …………………………………….....
4. HERMAN LAWE HIKU …………………………………….....
5. ELO HUMA LADO ………………………………………
Tidak ada komentar:
Posting Komentar