Jumat, 05 Juni 2015

Laporan Hasil Pembahasan PANSUS LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2014

Laporan Pansus LKPJ Bupati 2014

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SABU RAIJUA

PANITIA KHUSUS
LAPORAN HASIL PEMBAHASAN PANITIA KHUSUS
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA

TERHADAP

LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ)
BUPATI SABU RAIJUA
AKHIR TAHUN ANGGARAN 2014



Salam Sejahtera Bagi kita semua, Syalom……….
  • Yang terhormat para Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua;
  • Yang terhormat Saudara Bupati dan wakil Bupati Sabu Raijua;
  • Yang terhormat Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua dan Para Asisten;
  • Para Pejabat Lingkup Pemda Kabupaten Sabu Raijua; serta
  • Para Undangan dan Hadirin yang kami hormati;
Pada kesempatan yang berbahagia ini marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga pada hari ini kita dapat menghadiri dan mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sabu Raijua dalam keadaan sehat walafiat.

Saudara Ketua Dan Hadirin Yang Kami Hormati…,
Sehubungan dengan hasil-hasil kerja Pansus, melalui kesempatan yang bermartabat ini, dapat kami laporkan sebagai berikut:
  • DASAR
Sebagai dasar pelaksanaan tugas, Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sabu Raijua  berpedoman pada:

a. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

b. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007 tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati;

c. Peraturan DPRD Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua;

d. Keputusan DPRD Kabupaten Sabu Raijua Nomor  08  Tahun 2015 tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD Perumus Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran  2014.
  • ANGGOTA PANSUS  LKPJ  DPRD KABUPATEN  SABU RAIJUA
Adapun Susunan Komposisi dan Personalia Pansus DPRD Kabupaten Sabu Raijua adalah sebagai berikut:

1. LEONIDAS V. C. ADOE                             (Ketua)
2. MEZAKH DIDA                                           (Wakil Ketua)
3. YUSAK MUSA ROBO, SH                         (Anggota)
4. KAREL O. MODJO DJAMI, S.Sos           (Anggota)
5. DOMINIKUS DADI LADO                        (Anggota)
6. ELO HUMA LADO                                      (Anggota)
7. HERMAN LAWE HIKU                              (Anggota)
  • MATERI DAN WAKTU PEMBAHASAN
Materi pembahasan Pansus adalah LKPJ Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 yang pembahasannya dilaksanakan sejak tanggal 20 Mei 2015 s/d 4 Juni 2015 dari jam 09.00 – 14.00 dan 19.30 – 22.30.
  • METODE PENILAIAN
Metode penilaian terhadap LKPJ Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 berupa pengkajian dan pendalaman terhadap materi LKPJ Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran hasil Pembahasan dan Kajian Pansus terhadap :
A. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
B. Penyelenggaran Tugas Pembantuan;
C. Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan.
  • PROSES PENILAIAN
Proses penilaian dilakukan dengan cara menganalisis Program dan Kegiatan yang tercover dalam APBD Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Dokumen Perencanaan Pembangunan yaitu RPJMD, RKPD, KUA-PPAS dan dokumen APBD Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2014 beserta Perubahannya, kemudian disandingkan dengan hasil-hasil kunjungan lapangan maupun permintaan klarifikasi kepada SKPD terkait.
  • HASIL PENILAIAN
Adapun Hasil Penilaian dapat kami laporkan sebagai berikut:

I. PENDAHULUAN
Berdasarkan  amanat UU Nomor 23 tahun 2014 dan PP Nomor 3 Tahun 2007,  Kepala Daerah  sesuai dengan tugas dan kewenangannya berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban dalam bentuk LKPj  (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) setiap Akhir Tahun Anggaran kepada DPRD. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Tahun Anggaran Kepala Daerah  merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban tahunan atas  pelaksanaan Pemerintahan Daerah, yang berisi tentang  laporan atas implementasi kebijakan pembangunan dan  keuangan yang sudah ditetapkan maupun disepakati oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD. LKPj juga disusun sebagai instrumen untuk  melakukan evaluasi kinerja terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama satu Tahun Anggaran. Berdasarkan  amanat Paripurna DPRD, Panitia Khusus diberi wewenang untuk melakukan analisis terhadap  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati   untuk diberi Catatan  Strategis dan Rekomendasi perbaikan kebijakan pada tahun yang akan datang. Catatan Strategis dan Rekomendasi tersebut setidaknya meliputi Catatan dan Rekomendasi kebijakan yang bersifat  administratif  dan teknis. Analisis tersebut  berangkat dari penilaian Kinerja Pembangunan Daerah berdasarkan atas capaian kebijakan-kebijakan yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011-2016.
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007, Pansus melihat bahwa dokumen LKPj Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 telah mencakup ruang lingkup yang digariskan pada pasal 15, yaitu:  Urusan Desentralisasi,  Tugas Pembantuan dan Tugas Umum Pemerintahan.  Meskipun secara komponen ruang lingkup telah lengkap, namun terdapat beberapa Catatan tentang akurasi data yang kurang memadai misalnya tentang Kondisi Ekonomi, Target dan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2014 dan lain-lain. Seharusnya  LKPj  mampu menggambarkan keseluruhan kinerja Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua antara lain penurunan prosentase Tingkat Kemiskinan, Tingkat Pengangguran,    Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Pendapatan Perkapita dan Disparitas Antar Wilayah secara runut.

A. GAMBARAN UMUM DAERAH.
Informasi yang disajikan dalam Bagian mengenai Gambaran Umum Daerah pada LKPJ Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 masih merupakan informasi dan data yang statis. Disarankan agar dalam bagian ini, Tim Penyusun LKPJ Bupati dapat menyajikan informasi yang dinamis tentang Gambaran Umum Daerah, terutama yang berkaitan dengan Kebijakan, Program dan Kegiatan yang relevan dengan Gambaran Umum Daerah. Ini mencakup informasi tentang:

1) Kawasan basah, basah kering dan kering yang potensial untuk dikembangkan sebagai sentra produksi berbagai jenis tanaman pangan maupun produk unggulan daerah lainnya. Penyajian informasi tentang kawasan ini harus didukung dengan adanya Kebijakan dan Program yang berkaitan dengan Program Pertanian, Perkebunan dan Peternakan;

2) Selanjutnya, Tim Penyusun LKPJ juga harusnya dapat menata penyajian informasi yang berkaitan dengan Gambaran Umum Demografi, Sektor Unggulan Daerah, Kawasan Cepat Tumbuh, lengkap dengan Kebijakan, Program dan Kegiatan yang sudah dibuat terkait dengan upaya pengembangannya.

Tanpa adanya kehendak politis untuk melakukan penataan ini, dikuatirkan SKPD-SKPD akan terus melanjutkan pelaksanaan Kegiatan Tahunan yang tidak relevan dengan Gambaran Umum nyata Kabupaten Sabu Raijua. Program/Kegiatan dapat diselesaikan secara administrasi, namun manfaat nyata untuk masyarakat sangat terbatas.

B. KONDISI EKONOMI.
Pada bagian mengenai Pertumbuhan Ekonomi dan PDRB, Tim Penyusun LKPJ menyajikan informasi tentang Struktur Perekonomian dan Laju Pertumbuhan Ekonomi Tahunan Kabupaten Sabu Raijua. Namun informasi yang disajikan sangat terbatas dan hanya mencakup informasi dan data yang statis.

Sehubungan dengan itu, dalam LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2014 ini, seharusnya kepada DPRD dapat disajikan informasi tentang ini secara rinci hingga mencakup:

1) Struktur Perekonomian, dengan memperlihatkan kontribusi masing-masing sektor ekonomi terhadap PDRB secara berurutan. Sektor Pertanian adalah penyumbang terbesar bagi perekonomian daerah. Karena itu, harus disajikan juga informasi tentang Program dan Kegiatan yang berdampak untuk memperbesar kontribusi Sektor Pertanian terhadap Laju Pertumbuhan dan Penciptaan Lapangan Kerja;

2) Laju Pertumbuhan, dengan memperlihatkan perkembangan masing-masing Sektor Pekonomian terhadap Laju Pertumbuhan Tahunan. Informasi ini harusnya ditindaklanjuti dengan penyajian informasi tentang Program dan Kegiatan yang telah berhasil memberikan kontribusi terhadap Laju Pertumbuhan.

3) Indeks Gini, atau Gini Ratio sangat disayangkan tidak dimuat dalam LKPJ ini. Padahal Indeks ini sangat penting untuk menilai apakah Pertumbuhan Ekonomi selaras dengan pemerataan. Tentunya yang kita harapkan bukan saja sekedar Pertumbuhan Ekonomi, melainkan Pertumbuhan Ekonomi yang berjalan seiring dengan pemerataan. Pertumbuhan Ekonomi yang mengurangi disparitas/kesenjangan antara si kaya dan si miskin.

4) Indeks Disparitas Wilayah, Indeks Disparitas Wilayah juga tidak dilaporkan dalam LKPJ ini. Indeks ini penting sebagai indikator untuk mengukur tingkat kesenjangan antar wilayah dan untuk menetapkan kebijakan distribusi pembangunan yang berkeadilan bagi semua.

Tanpa informasi dan data yang cukup tentang kesemuanya itu, dikuatirkan bahwa Laju Pertumbuhan dan Struktur Perekonomian Kabupaten Sabu Raijua berjalan sendiri sesuai dengan dinamika ekonomi lokal dan regional tanpa kontribusi yang berarti dari APBD Kabupaten Sabu Raijua.

II. KEBIJAKAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pada bagian tentang informasi mengenai Kebijakan Pemerintah Daerah, dalam hal ini yang menyangkut dengan Prioritas Daerah (hal. 27-31 LKPJ), maka informasi yang disajikan mengenai kebijakan dimaksud harusnya terukur dan terfokus, dan diuraikan dalam bentuk matriks dan/atau bagan, sehingga hubungan antara Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Rencana Program/Kegiatan Tahunannya dapat dinilai.

Yang terjadi justru adalah sebaliknya. Bagian tentang ini hanya memuat informasi tentang rumusan kebijakan Prioritas Daerah dan nomenklatur Program/Kegiatan. Tidak ada informasi sama sekali yang menjelaskan secara terukur  mengenai:

· Program/Kegiatan mana yang telah memberikan sumbangan terbesar terhadap Pertumbuhan Ekonomi;

· Program/Kegiatan mana yang telah memberikan sumbangan berarti terhadap Pengentasan Kemiskinan, dan berapa persen penurunannya;

· Program/Kegiatan mana yang telah memberikan sumbangan berarti terhadap menurunnya tingkat kesenjangan sosial, kesenjangan ekonomi dan disparitas wilayah;

· Program/Kegiatan mana yang telah memberikan sumbangan signifikanterhadap menurunnya tingkat pengangguran terbuka, berapa besar prosentase turunnya, dan seterusnya.

Seharusnya Tim Penyusun LKPJ dapat menata dan merinci jenis informasi yang patut disajikan dalam bagian ini, agar progress menuju pencapaian Visi dan Misi Daerah dapat diukur secara pasti. Tentu kita semua berharap, Visi dan Misi tersebut bukan cuma sekedar retorika ke-APBD-an, melainkan benar-benar terwujud dalam operasional Program-Program Pembangunan Tahunan yang berpusat pada rakyat.

III. KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.
Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi tiga aspek penting yaitu Kebijakan Pendapatan Daerah, Kebijakan Belanja Daerah dan Kebijakan Pembiayaan Daerah, ketiga Kebijakan Daerah tersebut mempunyai nilai yang sama penting dan saling bersinergi.

Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2014, yaitu Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan  Daerah yang tercover dalam LKPJ Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai berikut :
  • PENDAPATAN
No Komponen Target (Rp.) Realisasi (Rp.) %
1 2 3 4 5
1. Pendapatan Asli Daerah 22.056.447.916,00 26.817.001.176,00 121,58
2. Dana Perimbangan 388.575.088.000,00 394.324.878.111,00 101,45
3. Lain-lain Pendapatan Yang Sah 18.930.747.000,00 22.050.354.570,00 116,45
TOTAL PENDAPATAN 429.562.282.916,00 443.192.233.857,00 103,17
  • BELANJA
No Komponen Anggaran (Rp.) Realisasi (Rp.) %
1 2 3 4 5
1. BELANJA TIDAK LANGSUNG: 146.004.877.490,00 129.957.303.949,00 89,01
  · Belanja Pegawai  110.634.277.490,00  100.217.688.809,00  90,58 
  ·       Belanja Hibah 1.947.000.000,00  1.717.000.000,00  88,19 
  ·       Belanja Bantuan Sosial  6.400.000.000,00 6.250.000.000,00 97,66
  ·       Belanja Bantuan Keuangan 23.523.600.000,00  21.772.615.140,00  92,56 

·       Belanja Tidak Terduga 3.500.000.000,00 0,00 0,00
2. BELANJA LANGSUNG: 344.962.335.251,00 247.872.009.301,80 71,85
  ·       Belanja Pegawai  24.542.181.275,00  22.537.526.640,00  91,83 
  ·       Belanja Barang dan Jasa  109.734.588.268,00  89.093.362.880,00  81,19 

·       Belanja Modal 210.685.565.708,00 136.241.119.781,80 64,67
JUMLAH BELANJA 490.967.212.741,00 377.829.313.250,80 76,96
  • PEMBIAYAAN
No Komponen Anggaran (Rp.) Realisasi (Rp.) Sisa Anggaran (Rp.)
1 2 3 4 6
1. Penerimaan Pembiayaan 141.404.929.825,00 143.110.034.705,89 1.705.104.880,89
  ·       SILPA tahun sebelumnya 119.633.371.145,89 119.633.371.145,89 0,00
  ·       Pencairan Dana Cadangan 21.500.000.000,00 22.500.000.000,00 1.000.000.000,00

·       Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah 271.558.679,11 976.663.560,00 705.104.880,89
2. Pengeluaran Pembiayaan 80.000.000.000,00 75.500.000.000,00 4.500.000.000,00
  ·       Pembentukan Dana Cadangan 68.500.000.000,00 68.500.000.000,00  0,00 
  ·       Penyertaan Modal (Investasi) 10.000.000.000,00 7.000.000.000,00  (3.000.000.000,00) 

·       Pemberian Pinjaman Daerah 1.500.000.000,00 0,00 (1.500.000.000,00)
PEMBIAYAAN NETTO 61.404.929.825,00 67.610.034.705,89 6.205.104.880,89
Dokumen LKPj Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 telah menyampaikan beberapa poin penting Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai landasan Pengelolaan Keuangan Daerah selama Tahun Anggaran 2014 seperti yang diamanatkan  dalam dokumen RKPD dan KUA PPAS 2014,  namun  tidak secara eksplisit melaporkan bagaimana implementasi berbagai Kebijakan Keuangan Daerah tersebut dijalankan dan bagaimana kebijakan tersebut berimplikasi terhadap realisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Dokumen LKPJ hanya menyampaikan Gambaran Umum Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014. Pelaksanaan Rencana Kerja Intensifikasi dan Ekstensifikasi tidak dilaporkan dalam LKPJ ini, juga tidak ada laporan bagaimana Kebijakan diimplementasikan dan bagaimana kebijakan itu bersinergi dengan implikasinya sehingga  kualitas Kebijakan tidak dapat terukur dengan jelas, seharusnya dokumen LKPj disamping menyampaikan poin-poin penting Kebijakan Keuangan Daerah tahun yang dilaporkan juga melaporkan proses dan hasil implementasinya serta pengaruh Kebijakan tersebut terhadap peningkatan Pendapatan, efisiensi Belanja dan realisasi Pembiayaan Daerah, hal ini dimaksudkan agar kualitas Kebijakan dapat dinilai efektifitasnya untuk perbaikan  tata kelola Keuangan Daerah pada masa yang akan datang.

Dari sisi Pendapatan, Pansus memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua yang berhasil melampaui target Pendapatan. Tentu hal ini merupakan bukti dan hasil kerja yang melegakan kita semua.
Namun dari data yang sangat terbatas yang disajikan dalam LKPJ, maupun hasil klarifikasi dengan SKPD-SKPD terkait, sangat sulit bagi Pansus untuk memperoleh data mengenai potensi Pendapatan dari masing-masing jenis Pendapatan yang termasuk dalam kelompok Pendapatan Asli Daerah. Baik Pajak, Retribusi maupun Pendapatan Asli Daerah Lainnya seperti Sumbangan Pihak Ketiga. Dan hal ini menyebabkan :

a. Tidak dapat diketahui berapa sebenarnya potensi Pendapatan yang tersedia yang belum dapat dicapai pada masing-masing jenis Pendapatan.

b. Tidak  ada parameter objektif yang dapat digunakan untuk mengukur prestasi peningkatan Pendapatan.

Tidak diperoleh informasi valid mengenai kekuatan dan kelemahan dari sistem dan prosedur pemungutan Pendapatan pada setiap jenis Pendapatan, hal ini menyebabkan tidak dapat diperoleh respon untuk memperbaiki sistem dan prosedur pemungutan Pendapatan yang variabel-variabelnya terdiri dari Organisasi Pemungutan, Prosedur Pemungutan, serta kapasitas kemampuan Sumber Daya Manusia.

Berdasarkan hal tersebut, maka dalam rangka upaya untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu terus dilakukan adalah :

a) Pengukuran secara objektif atas potensi Pendapatan dari setiap jenis Pendapatan yang dikategorikan sebagai Pendapatan Asli Daerah melalui Kegiatan inventarisasi sumber-sumber Pendapatan serta tegas dan disiplin dalam pemungutan dan pencatatannya;

b) Secara berkelanjutan terus memperbaharui dan mengembangkan sistem serta prosedur pemungutan pada setiap jenis Pendapatan.
Dalam bagian ini,  Pansus menemukan bahwa informasi yang disajikan dalam LKPJ masih sangat sumir dan belum tertata dengan baik dan belum kronologis;
Patut dikuatirkan bahwa informasi tentang target Penerimaan Daerah dalam pembahasan anggaran setiap tahunnya dengan DPRD, SKPD-SKPD terkait menetapkan Target Pendapatan secara moderat atau lebih rendah dari potensi yang sebenarnya.

Sedangkan pada sisi Belanja, harus diakui terjadi banyak kelemahan. Hal ini menunjukkan potret kinerja yang buruk dari SKPD-SKPD dalam merealisasikan anggaran demi pencapaian target-target pembangunan sesuai Visi dan Misi Kepala Daerah.

Mencermati realisasi Belanja Modal yang hanya 64,67%, hal ini sepatutnya menjadi instropeksi bersama bahwa Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2014 masih belum sepenuhnya berorientasi pada pencapaian kinerja untuk pembangunan. Efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran sudah semestinya semakin diperketat bersamaan dengan upaya memperbaiki struktur penganggaran agar lebih proporsional di masa-masa mendatang. Untuk itu pilihan terhadap penggunaan instrumen anggaran berbasis kinerja menjadi mutlak untuk sepenuhnya dilaksanakan. Instrumen dimaksud mencakup penajaman terhadap Indikator Kinerja per-urusan, capaian Target Kinerja per-urusan, Analisis Standard Biaya dan Standar Satuan Harga serta Standar Pelayanan Minimal (SPM). Khususnya berkenaan dengan Standar Pelayanan Minimal atau SPM di mana dalam kondisi masih sangat rendahnya daya serap anggaran untuk Belanja Modal, maka merupakan alasan yang sangat rasional agar menetapkan jenis-jenis pelayanan minimal yang harus disediakan bagi masyarakat secara terukur dan pada akhirnya merupakan salah satu unsur terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Selanjutnya, mencermati daya serap anggaran Belanja yang sangat rendah (76,96%), maka besarnya SILPA jelas akan kembali bikin tenggorokan kita tersekat. Betapa kita telah membuang sebuah momentum yang seharusnya dapat digunakan untuk mempercepat proses pembangunan dalam rangka mengejar ketertinggalan daerah kita. Anggaran Belanja yang ditargetkan dan telah kita sepakati bersama sebesar Rp. 490.967.212.741,00 ternyata belum mampu dimanfaatkan seluruhnya untuk perbaikan kehidupan rakyat, kendati rakyat sebenarnya sangat menantikan berbagai perubahan kehidupan ke arah lebih baik.

Jumlah rencana anggaran sedemikian besar tidaklah berguna jika tidak diikuti dengan optimalisasi daya serap dalam penggunaan dan ketepatan alokasinya.
Setelah mencermati kerangka anggaran tersebut diatas, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai Pendapatan Asli Daerah.

IV. PENYELENGGARAAN URUSAN DESENTRALISASI
Terkait hal ini, telah dicermati Realisasi Capaian Indikator Kinerja sebagaimana tertuang dalam LKPJ Bupati Sabu Raijua Tahun 2014, namun didapati tidak semua capaian Indikator Kinerja termuat dalam LKPJ ini. Capaian Indikator Kinerja yang dilaporkan juga hanya sebatas pada aspek pengukuran output dari Program dan Kegiatan yang telah dilaksanakan. Pengukuran Aspek Kinerja yang bersifat hasil (outcome), manfaat (benefit) dan dampak (impact) masih belum terbaca dalam LKPJ ini, yang mana hal tersebut berkemungkinan karena masih belum terkaitnya Laporan Akuntabilitas Pemerintahan Daerah, khususnya Kinerja SKPD yang secara teknis menangani pencapaian Kinerja tertentu yang ditetapkan.

Sesuai ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa: “Pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan Pengukuran Kinerja Mandiri untuk setiap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya”.

Pengukuran kinerja dilakukan secara berkala setelah Tahun Anggaran berakhir. Untuk melakukan Pengukuran Kinerja Mandiri, dibentuk Tim Penilai yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Kurangnya informasi yang tersaji dalam LKPJ Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 serta terkait adanya ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, maka seyogianya juga disampaikan Hasil Evaluasi Capaian Kinerja Mandiri berupa besaran target urusan yang tercapai Tahun 2014 kepada DPRD sesuai amanat Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008. Evaluasi Capaian Target Kinerja Urusan ini secara otomatis akan menggambarkan capaian Indikator Kinerja SKPD sehingga dapat menggambarkan ranking SKPD berdasarkan prestasi tertinggi dalam pencapaian kinerja urusan dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Daerah.

Urusan Wajib Bidang Pekerjaan Umum adalah salah satu Urusan Pemerintahan yang memainkan peranan sangat penting dalam mendorong Laju Pertumbuhan Ekonomi dan Pengembangan Wilayah dalam konteks Pembangunan Daerah. Namun dalam pelaksanaannya, khususnya pada Tahun Anggaran 2014, Pansus DPRD Kabupaten Sabu Raijua melihat temuan sebagai berikut: Isu-isu Strategis tentang Kondisi dan Permasalahan Daerah adalah tentang banyaknya ruas-ruas jalan yang dalam kondisi rusak dan butuh penanganan. Ini sangat kontradiktif dengan lambannya Kinerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pertambangan dan Energi yang dalam Tahun Anggaran 2014 lalu menjadi salah satu SKPD yang paling kecil pencapaian target kinerjanya.

Selanjutnya hasil penilaian Pansus terhadap berbagai Penyelenggaraan Urusan Desentralisasi dapat kami sampaikan dalam bentuk matriks secara berturut-turut sebagai berikut:


1.      URUSAN WAJIB PEMERINTAH DAERAH:

1. PENDIDIKAN
1) Memperhatikan Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Sabu Raijua, khususnya Strategi meningkatkan profesionalisme dan pemerataan distribusi guru, Pansus menemukan fakta bahwa masih terjadi kesenjangan antar sekolah, dimana lebih banyak guru menumpuk di sekolah-sekolah dalam kota daripada di sekolah-sekolah yang jauh dari perkotaan. Demikian juga kebijakan mutasi para guru yang sering menimbulkan persoalan kesenjangan, ditambah lagi dengan status guru-guru honorer yang kerap diabaikan kesejahteraannya, maka Pansus DPRD merekomendasikan agar Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Sabu Raijua perlu segera membenahi kebijakan terkait persoalan-persoalan ini demi perbaikan sektor pendidikan ke depan;
2) Fakta lapangan membuktikan bahwa terdapat beberapa pekerjaan fisik infrastruktur sekolah di lapangan yang belum dapat diselesaikan sepanjang tahun anggaran 2014. Untuk itu, Pansus memberikan catatan agar pekerjaan-pekerjaan infrastruktur tersebut segera diselesaikan secepatnya agar dapat segera dimanfaatkan;
3) Terhadap beberapa kegiatan di bidang pendidikan yang tidak direalisasikan/realisasinya 0%, Pansus memberikan catatan agar hal seperti ini jangan lagi terjadi di kemudian hari. Pansus mendesak Pemerintah agar memberikan penegasan kepada SKPD terkait supaya melakukan perencanaan Program dan Kegiatan secara cermat dan bertanggung-jawab;
4) Pansus juga merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua agar terus menjamin pengalokasian anggaran untuk peningkatan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) guru dan murid yang ditunjang pula dengan kebijakan yang menjamin kesejahteraan guru, baik yang PNS maupun honorer.
5) Pansus DPRD merekomendasikan agar Pemda Kabupaten Sabu Raijua memperhatikan dengan sungguh-sungguh ketersediaan guru dan tenaga pendidik baik secara kuantitatif maupun kualitatif pada semua jenjang pendidikan agar tercapainya angka rasio jumlah guru dan murid yang ideal.

2. KESEHATAN
1) Pansus memberikan catatan agar Pemda Kabupaten Sabu Raijua memperhatikan ketersediaan tenaga medis baik perawat, bidan dan dokter dan kebijakan pendistribusian tenaga-tenaga tersebut secara merata ke setiap kecamatan; Kebijakan tersebut hendaknya diiringi juga dengan kebijakan menyangkut kesejahteraan mereka;
2) Pekerjaan Rehabilitasi Pustu Eilode dan Pustu Eimau, Pansus menemukan fakta lapangan bahwa terhadap kedua pekerjaan tersebut dikerjakan seadanya dan jauh dari kelayakan. Karenanya, Pansus merekomendasikan agar segera diminta kepada pihak ketiga yang mengerjakannya untuk segera dilakukan perbaikan dan pembenahan-pembenahan pekerjaan. Bila hal ini tidak diindahkan, Pansus merekomendasikan agar terhadap kedua pekerjaan tersebut dilimpahkan kepada pihak berwajib untuk ditelusuri lebih jauh;
3) Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Klas III Rumah Sakit Umum Daerah yang belum selesai agar segera diselesaikan sehingga dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat;
4) Pekerjaan Revitalisasi Puskesmas Seba yang telah terbengkalai sekian lama. Pansus menemukan fakta bahwa pekerjaan tersebut berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Sampai dengan berakhirnya masa Kontrak dengan pihak ketiga bahkan setelah melalui DPA-L, tetap saja pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan. Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan terhadap Pekerjaan dimaksud, yang seharusnya dapat dicairkan ke kas daerah ternyata akibat kelalaian tidak dicairkan. Oleh sebab hal-hal tersebut, patut diduga terjadi potensi kerugian daerah baik pada sisi manfaat maupun sisi keuangan pada pekerjaan dimaksud. Untuk itu, Pansus merekomendasikan agar dilakukan audit investigatif terhadap pekerjaan tersebut dan dilimpahkan kepada yang berwajib.

3. PEKERJAAN UMUM
1) Pekerjaan Pembangunan Kantor Bupati Sabu Raijua. Pekerjaan ini seharusnya telah selesai pada tahun anggaran 2013, namun sampai dengan saat ini masih saja belum dapat diselesaikan walau telah melalui mekanisme DPA-L. Fakta lapangan ditemukan bahwa pekerjaaan ini kontraknya telah mati dan tidak diperbaharui. Demikian juga dengan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan ternyata lalai dicairkan ke kas daerah, sehingga hangus. Beberapa data yang diminta Pansus Sehubungan dengan dugaan cacat prosedur yang berpotensi pada kerugian daerah pada pekerjaan tersebut tidak diberikan, sehingga Pansus kesulitan menemukan fakta yang sebenarnya berkaitan dengan pekerjaan tersebut. Untuk itu Pansus merekomendasikan agar persoalan ini diserahkan kepada pihak berwajib untuk ditelusuri lebih jauh sehubungan dengan dugaan cacat prosedur yang berpotensi merugikan daerah pada proyek dimaksud;
2) Pekerjaan Pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Sabu Raijua. Sesuai fakta lapangan, Pekerjaan ini juga berpotensi terkatung-katung dan menimbulkan kerugian daerah. Data-data yang diperlukan Pansus sebagai bahan klarifikasi juga tidak diberikan walaupun telah berulang kali diminta. Dengan demikian Pansus merekomendasikan agar diserahkan kepada yang berwajib dan berkompeten untuk mencegah timbulnya kerugian daerah;
3) Pekerjaan Pembangunan 3 Gedung Kantor SKPD. Fakta di lapangan ditemukan bahwa ketiga gedung kantor inipun berpotensi terbengkalai. Demikian juga data-data yang diminta Pansus sebagai klarifikasi tidak diberikan. Untuk itu, demi menghindari terjadinya kerugian daerah, Pansus merekomendasikan untuk diteruskan kepada yang berwajib untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut;
4) Pekerjaan Pembangunan Mess Pegawai Pemda Kabupaten Sabu Raijua. Fakta di lapangan dan sesuai klarifikasi dengan Dinas PUPRPE bahwa pekerjaan ini telah selesai dikerjakan. Namun akibat waktu penyelesaiannya yang terlambat setelah melalui DPAL, Kontraknya mati, Jaminan Pelaksanaannya juga mati dan dengan demikian anggarannya tidak lagi diluncurkan maka tidak dapat dilakukan serah terima pekerjaan. Data-data sehubungan terbengkalainya pekerjaan dimaksud juga tidak diberikan kepada Pansus walaupun telah diminta saat klarifikasi. Sehubungan dengan persoalan tersebut, yang mengakibatkan tidak dapat digunakannya hasil pekerjaan dimaksud sesuai peruntukannya, Pansus merekomendasikan  untuk diteruskan kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penelusuran dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku;
5) Pekerjaan Ruas Jalan Raijua yang terbengkalai bertahun-tahun. Pansus merekomendasikan untuk diteruskan kepada pihak yang berwajib;
6) Pekerjaan Ruas Jalan Depe yang terbengkalai bertahun-tahun. Pansus merekomendasikan untuk diteruskan kepada pihak yang berwajib;
7) Pekerjaan pada ruas-ruas jalan yang rusak masih dalam masa pemeliharaan. Oleh karena itu, Pansus memberikan catatan agar Dinas PUPRPE memerintahkan Pihak Ketiga/Kontraktor untuk segera melakukan perbaikan-perbaikan. Dan apabila tidak diindahkan oleh kontraktor, agar dilakukan pencairan jaminan retensi untuk dapat dilakukan pekerjaan perbaikan;

4. PERUMAHAN
Sehubungan dengan urusan wajib bidang perumahan, Pansus menemukan fakta bahwa Pemda Kabupaten Sabu Raijua belum menunjukkan komitmen yang serius untuk melakukan pembenahan-pembenahan pada sektor ini. Untuk itu Pansus memberikan catatan agar Pemda melalui SKPD-SKPD terkait serius menata urusan wajib ini dengan mengalokasikan anggaran yang cukup serta melakukan berbagai inovasi-inovasi program dan kegiatan dalam menunjang perbaikan-perbaikan pada sektor perumahan ini.

5. PENATAAN RUANG
Pansus memberikan catatan agar Pemerintah Daerah segera menyelesaikan pekerjaan Revisi RTRW Kabupaten Sabu Raijua. Demikian juga dokumen-dokumen lain yang saling berkaitan dengan bidang penataan ruang agar menjadi prioritas untuk segera diselesaikan.

6. PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Terkatung-katungnya Pekerjaan Dokumen Amdal sehubungan Perencanaan Bandara Eilode. Pansus menemukan fakta bahwa tertundanya penyelesaian dokumen ini akibat tidak sinkronnya data sehubungan 2 (dua) pekerjaan dokumen terdahulu yang telah selesai dikerjakan dan sudah diserah-terimakan. Yaitu Dokumen Feasibility Study (FS) dan Dokumen Masterplan Bandara. Klarifikasi dengan SKPD terkait, disampaikan bahwa upaya-upaya telah dilakukan untuk mempertemukan para pihak ketiga terkait dan dijanjikan untuk bisa segera diselesaikan. Namun sampai dengan batas waktu yang telah disepakati oleh para pihak, hal itu ternyata tidak dilakukan. Oleh karena itu Pansus merekomendasikan agar persoalan ini diteruskan kepada pihak berwajib.

7. PERHUBUNGAN
Pansus menemukan fakta lapangan terhadap pekerjaan pembangunan halte di desa Lobohede yang tidak kunjung selesai sampai dengan saat ini. Terhadap hal tersebut, Pansus memberikan catatan agar SKPD terkait segera mengupayakan penyelesaian pekerjaan dimaksud.

Pansus juga meminta agar Pemda Kabupaten Sabu Raijua terus membenahi manajemen pengelolaan bus-bus yang ada agar dilakukan secara baik dengan tetap memperhatikan pelayanan kepada anak-anak sekolah dan tidak membebani keuangan daerah.

8. LINGKUNGAN HIDUP
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib bidang lingkungan hidup yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan. Namun demikian, Pansus memberikan catatan agar Pemda terus membenahi berbagai kebijakan menyangkut urusan lingkungan hidup. Berbagai kebijakan sehubungan analisa mengenai dampak lingkungan agar terus dibenahi.

9. PERTANAHAN
Sertifikasi lahan dan aset-aset Pemda agar dilakukan secara serius dan sungguh-sungguh untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari. Terutama sehubungan dengan rencana sertifikasi lahan di lokasi civic centre yang tak kunjung selesai, Pansus meminta kesungguhan Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua untuk segera menyelesaikan sertifikasi lahan tersebut.

10. KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib kependudukan dan catatan sipil yang sejauh ini belum ditemukan kendala dan permasalahan yang berarti pada tataran implementasinya. Namun demikian, Pansus memberikan catatan agar Pemda melalui SKPD terkait terus melakukan pembenahan-pembenahan pada sektor ini. Pembenahan-pembenahan dimaksud berupa kemudahan-kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan dan berbagai urusan lainnya pada bidang Kependudukan dan Catatan Sipil.

11. PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.

12. KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib keluarga berencana dan keluarga sejahtera yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.

13. SOSIAL
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib sosial yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.

14. KETENAGAKERJAAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib ketenagakerjaan yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan. Namun demikian, Pansus perlu memberi catatan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua mulai memikirkan pentingnya keberadaan Balai Latihan Kerja untuk dapat memberikan manfaat bagi angkatan kerja di daerah ini. Juga agar pemerintah daerah mulai secara sungguh-sungguh memperbaiki kebijakan sehubungan dengan advokasi masalah-masalah ketenagakerjaan dan perburuhan di Kabupaten Sabu Raijua.

15. KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
Pansus DPRD memberikan catatan sehubungan dengan pekerjaan-pekerjaan pembangunan rumah produksi/dapur sehat yang sesuai fakta lapangan belum selesai sampai dengan saat ini. Salah satunya adalah yang berlokasi di Desa Limaggu Kecamatan Sabu Timur. Pemda Kabupaten Sabu Raijua agar segera melakukan langkah-langkah percepatan pekerjaan dimaksud.
Pemda juga diminta agar membenahi berbagai kebijakan di sektor koperasi agar benar-benar membawa manfaat yang riil dalam menunjang ekonomi berbasis kerakyatan.

16. PENANAMAN MODAL
Pansus memberikan catatan agar Pemda Kabupaten Sabu Raijua lebih bekerja keras lagi dalam membenahi berbagai kebijakan sehubungan dengan upaya menciptakan suasana yang kondusif untuk bisa menarik investor dan penanaman modal ke daerah ini.

17. KEBUDAYAAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib kebudayaan yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.

18. KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
Pekerjaan GOR yang mangkrak dan tidak kunjung selesai sampai dengan saat ini. Pansus merekomendasikan agar diteruskan kepada pihak yang berwajib untuk ditelusuri.

19. KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DALAM NEGERI
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib kesatuan bangsa dan politik dalam negeri yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.

20. OTONOMI DAERAH, PEMERINTAHAN UMUM, KEPEGAWAIAN, DAN PERSANDIAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib otonomi daerah, pemerintahan umum, kepegawaian, dan persandian. Dan terus bekerja keras membenahi sektor ini walau di tengah berbagai kendala yang ada, sehingga sejauh ini belum ditemukan kendala dan persoalan yang berarti di lapangan.

21. KETAHANAN PANGAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib ketahanan pangan dan terus mendorong pemerintah bekerja keras membenahi sektor ini walau di tengah berbagai kendala yang ada.

Lebih jauh Pansus memberikan catatan sehubungan dengan data-data yang disajikan dalam LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2014 ini sehubungan penurunan produksi tanaman perhubungan sebagaimana tersaji dalam tabel 1.6 (hal. 12 LKPJ). Sebagai contohnya, produksi kelapa pada tahun 2013 sebagaimana tercatat dalam LKPJ 2013 adalah sebesar 1.394,56 ton, namun menurun sangat drastis pada tahun 2014 hanya tinggal 559 ton. Demikian juga dengan produksi lontar yang tercatat pada tahun 2013 sebanyak 921,35 ton, menurun menjadi hanya 490 ton pada tahun 2014.

Demikian halnya dengan produksi tanaman pangan kita yang rata-rata menurun drastis dari tahun 2013. Jagung yang pada tahun 2013 hasil produksinya sebanyak 9.970,2 ton, hanya tinggal 7.661 ton saja pada tahun 2014. Ubi jalar pada tahun 2013 sebanyak 143,4 ton, tahun 2014 turun menjadi hanya 137 ton. Kacang tanah pada 2013 sebanyak 2.520 ton, pada tahun 2014 produksinya menurun menjadi hanya 1.373 ton. Demikian juga dengan produksi kacang hijau dan sorghum juga mengalami penurunan produksi yang tajam pada tahun 2014. Kacang Hijau dari 5.044 ton tahun 2013 menjadi tinggal 2.269 ton tahun 2014. Dan sorghum dari 1.187,1 ton tahun 2013, produksinya tinggal 711 ton pada tahun 2014.

Berbagai fenomena penurunan produksi tanaman pangan ini tentu saja menjadi catatan tersendiri yang harus diinventarisir secara baik permasalahannya kemudian dicarikan solusi yang tepat untuk mengatasinya. Di tengah demikian banyaknya anggaran yang dikucurkan pada sektor ini melalui berbagai Program dan Kegiatan, tentu saja fenomena ini menjadi suatu tanda tanya besar. Apa gerangan yang salah?!

22. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib pemberdayaan masyarakat desa dan terus bekerja keras membenahi sektor ini walau di tengah berbagai kendala yang ada, sehingga sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.
Namun Pansus merasa perlu memberikan catatan untuk diperhatikan Pemda Kabupaten Sabu Raijua sehubungan temuan Pansus terhadap pengelolaan dana pemberdayaan masyarakat (kelompok) di Kecamatan Hawu Mehara. Kiranya persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti dan dicarikan alternatif penyelesaian yang sebaik-baiknya.

23.  KEARSIPAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib kearsipan yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.

24.  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pansus memberikan catatan kepada Pemerintah agar memperhatikan keberlangsungan Radio Siaran Pemerintah Daerah yang pendiriannya telah ditetapkan dengan Perda.

25.  PERPUSTAKAAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib perpustakaan yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.


2. URUSAN PILIHAN:

1. PERTANIAN
Pembangunan Pabrik Es sejak tahun anggaran 2011 yang tak kunjung selesai dan membawa manfaat sampai dengan saat ini. Fakta di lapangan, Pansus menemukan bahwa terhadap pekerjaan ini telah dilakukan PHO pada Oktober 2014. Berdasarkan klarifikasi dengan SKPD terkait, hingga saat ini FHO belum dilakukan. Alasan keterlambatan disampaikan bahwa pengadaan mesin-mesin ini harus di indent dari China. Data-data yang diminta Pansus sebagai klarifikasi atas persoalan ini tidak diberikan. Karena itu, Pansus merekomendasikan agar diteruskan kepada pihak berwajib.

2. KEHUTANAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan pilihan kehutanan yang terus bekerja keras membenahi sektor ini walau di tengah berbagai kendala yang ada, sehingga sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan. Namun demikian, Pansus perlu memberikan catatan agar pemerintah serius membenahi berbagai kebijakan yang di tempuh sehubungan dengan berbagai program dan kegiatan pada sektor ini.

3. ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan pilihan energi dan sumber daya mineral yang terus bekerja keras membenahi sektor ini walau di tengah berbagai kendala yang ada, sehingga sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.

4. PARIWISATA
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan pilihan periwisata yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan. Namun demikian, Pansus memberikan catatan agar Pemda melalui SKPD terkait berupaya lebih giat dan inovatif lagi dalam membuat kebijakan-kebijakan untuk membenahi sektor ini. Diharapkan agar dalam LKPJ berikutnya dapat juga disajikan data menyangkut korelasi antara investasi APBD kita terhadap sektor Pariwisata dengan jumlah wisatawan baik lokal maupun manca negara yang berkunjung ke Sabu Raijua.

5. KELAUTAN DAN PERIKANAN
1) Keberadaan Perahu-Perahu Lampara yang terbengkalai di muara pantai Hede. Pansus meminta keseriusan Pemda sehubungan dengan manajemen asset-asset daerah tersebut. Pansus merekomendasikan agar dilakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terbukti secara meyakinkan menelantarkan asset-asset bernilai milyaran rupiah tersebut.
2) Jika disandingkan dengan hasil-hasil produksi perikanan tahun 2013, sehubungan dengan data yang disajikan dalam LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2014, Pansus menemukan terjadinya penurunan produksi yang signifikan terhadap beberapa komoditi perikanan sesuai tabel 1.9 (hal. 13-14 LKPJ). Sebagai contoh, pada tahun 2013, produksi garam kita yang dilaporkan dalam LKPJ 2013 adalah sebanyak 215,93 ton. Namun produksi garam pada tahun 2014 sesuai LKPJ adalah hanya 90 ton. Terhadap hal ini telah dilakukan klarifikasi dengan SKPD terkait, hasil klarifikasi oleh SKPD disampaikan bahwa data tersebut valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian faktanya memang pada tahun 2014 terjadi penurunan produksi garam sebesar 125,93 ton dibanding tahun 2013, walaupun pada tahun anggaran 2014 tersebut ada upaya peningkatan produksi dengan membangun 20 ha tambak garam. Fakta ini tentu jauh dari rencana dan harapan kita semua. Untuk itu Pansus merekomendasikan agar Pemda segera melakukan inventarisasi persoalan dan segera menemukan solusi bagi penyelesaian persoalan ini. Karena dengan penurunan produksi garam tersebut tentu berdampak pada hilangnya potensi pendapatan.

6. PERDAGANGAN
Pekerjaan Pasar Nataga. Fakta lapangan Pansus menemukan adanya bangunan pribadi yang dibangun di tengah-tengah pasar. Sesuai klarifikasi dengan SKPD yang membawahi manajemen pasar bersangkutan, yang bersangkutan tidak mengetahui apapun sehubungan bentuk perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam memanfaatkan asset lahan milik pemda tersebut. Karena itu, Pansus memberikan catatan agar Pemda melakukan penelusuran dan penertiban penggunaan asset-asset Pemda secara baik dan bertanggung-jawab. Pemanfaatan asset-asset Pemda berupa lahan maupun bangunan harus berdasarkan perjanjian yang dapat memberikan kontribusi bagi daerah.

7. INDUSTRI
Pekerjaan Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan. Sampai dengan saat ini pekerjaan tersebut belum diselesaikan. Pansus memberikan catatan agar Pemda melalui SKPD terkait segera melakukan percepatan-percepatan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan target rencana.

8. KETRANSMIGRASIAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan pilihan ketransmigrasian yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.


V. PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN

· TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran berbagai tugas pembantuan yang diterima, sehingga sejauh ini belum ditemukan kendala dan persoalan yang berarti di lapangan.

VI. PENYELENGGARAAN TUGAS UMUM PEMERINTAHAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran tugas umum pemerintahan yang terus bekerja keras membenahi sektor ini walau di tengah berbagai kendala yang ada, sehingga sejauh ini belum ditemukan kendala dan persoalan yang berarti di lapangan.

VII. KESIMPULAN, SARAN DAN USUL
Pada Tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menyelenggarakan 25 Urusan Wajib dari 26 urusan wajib yang diamanatkan oleh PP Nomor 38 Tahun 2007. Artinya terdapat 1 Urusan Wajib yang tidak diurus atau paling tidak, tidak dilaporkan dalam LKPJ Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 ini. Karena itu Pansus memberi catatan agar di tahun-tahun mendatang Pemerintah tidak lagi melalaikan urusan wajib tersebut, yakni urusan wajib bidang Statistik.
Dari Hasil Pembahasan tersebut di atas, maka Panitia Khusus Perumus Rekomendasi DPRD Kabupaten Sabu Raijua atas  LKPJ Bupati Sabu Raijua Tahun Anggaran 2014 menyampaikan kepada Paripurna Dewan  yang terhormat untuk dapat menetapkan hasil – hasil pembahasan, catatan dan rekomendasi Pansus untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Sabu Raijua Tentang Catatan dan Rekomendasi  DPRD Kabupaten Sabu Raijua terhadap LKPJ Bupati Sabu Raijua Tahun Anggaran 2014 untuk diserahkan kepada Saudara Bupati Sabu Raijua agar ditindak lanjuti demi perbaikan – perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sabu Raijua kedepan.

VIII. PENUTUP
Segenap kritik, catatan, saran dan rekomendasi terkait LKPJ Bupati Sabu Raijua  Akhir tahun Anggaran 2014 yang telah disampaikan sesungguhnya merupakan upaya yang dilandasi niat yang tulus agar  perbaikan penyelanggaraan pemerintahan daerah dalam tataran kebijakan maupun teknis operasional meliputi bidang penyelenggaraan administrasi publik, manajemen keuangan daerah, aspek tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik diakomodir dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berikutnya.
Demikian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus yang dapat kami sampaikan dalam Paripurna Dewan hari ini sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap tugas yang telah diberikan.
Akhirnya, semoga hasil kerja kita bersama ini dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi penyelenggaraan pemerintahan demi perbaikan – perbaikan di masa yang akan datang. Sekian dan Terima Kasih.


PANITIA KHUSUS
PERUMUS REKOMENDASI DPRD KABUPATEN SABU RAIJUA
ATAS
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI SABU RAIJUA
AKHIR TAHUN ANGGARAN 2014

        Ketua,                                         Wakil Ketua,

LEONIDAS V.C ADOE                 MEZAKH DIDA

ANGGOTA-ANGGOTA:

1. YUSAK MUSA ROBO, SH                  ……………………………………….
2. KAREL O. MODJO DJAMI, S.Sos       ..………………………………..........
3. DOMINIKUS DADI LADO, SE           …………………………………….....
4. HERMAN LAWE HIKU                       …………………………………….....
5. ELO HUMA LADO                               ………………………………………

Rabu, 08 September 2010

PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PDI PERJUANGAN DPRD KABUPATEN SABU RAIJUA [PERUBAHAN APBD 2010] SERTA 7 (TUJUH) RANPERDA LAINNYA



DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SABU RAIJUA
FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN


PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA
TERHADAP
NOTA KEUANGAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA TAHUN ANGGARAN 2010
SERTA 7 (TUJUH) RANCANGAN PERATURAN DAERAH LAINNYA


SALAM SEJAHTERA BAGI KITA SEMUA…
MERDEKA !!!

YANG TERHORMAT:

  • KETUA DAN PARA WAKIL KETUA DPRD KABUPATEN SABU RAIJUA;  
  • REKAN-REKAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN SABU RAIJUA;  
  • PENJABAT BUPATI SABU RAIJUA DAN UNSUR MUSPIDA KABUPATEN SABU RAIJUA;  
  • SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA; 
  • PIMPINAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SABU RAIJUA;  
  • INSAN PERS, MEDIA CETAK MAUPUN MEDIA ELEKTRONIK;  
  • PIMPINAN UMAT BERAGAMA, TOKOH MASYARAKAT, TOKOH ADAT, TOKOH PEREMPUAN, TOKOH PEMUDA, SELURUH MASYARAKAT SABU RAIJUA;
SINGKATNYA HADIRIN DAN SIDANG DEWAN YANG KAMI HORMATI.

PERTAMA-TAMA MARILAH KITA PANJATKAN PUJI SYUKUR KE HADIRAT TUHAN YANG MAHA KUASA, KARENA ATAS PERKENANAN-NYA KITA DAPAT MELAKSANAKAN AGENDA KONSTITUSIONAL INI, MASA PERSIDANGAN I DPRD KABUPATEN SABU RAIJUA DALAM KEADAAN SEHAT SEJAHTERA DAN TERBUKTI PADA HARI INI DILIPUTI NUANSA KEBERSAMAAN SESUAI MOTTO KABUPATEN SABU RAIJUA, “MIRA KADDI HARI DO MEMUDHE PARA LAI”.

SIDANG DEWAN DAN HADIRIN YANG TERHORMAT,

FRAKSI PDI PERJUANGAN MENYAMPAIKAN TERIMA KASIH YANG SUNGGUH-SUNGGUH KEPADA PIMPINAN SIDANG ATAS SEGALA KEBERSAMAANNYA DAN KESEMPATAN YANG DIBERIKAN UNTUK MENYAMPAIKAN PEMANDANGAN UMUM FRAKSI MELALUI MIMBAR DEWAN YANG TERHORMAT INI.

TERIMA KASIH JUGA DISAMPAIKAN KEPADA PENJABAT BUPATI SABU RAIJUA DAN SELURUH JAJARANNYA YANG TELAH BEKERJA KERAS MENYUSUN RANCANGAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA TAHUN ANGGARAN 2010, SERTA 7 (TUJUH) RANCANGAN PERATURAN DAERAH LAINNYA YANG TELAH DIAJUKAN UNTUK DIBAHAS BERSAMA DAN MENDAPAT PERSETUJUAN DEWAN DALAM MASA PERSIDANGAN I DPRD KABUPATEN SABU RAIJUA INI.

SIDANG DEWAN DAN HADIRIN YANG TERHORMAT,

MENGAWALI PEMANDANGAN UMUM INI, IJINKAN KAMI MENYAMPAIKAN UCAPAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA, DAN SELAMAT MERAYAKAN KEMENANGAN BAGI REKAN DAN SAUDARA-SAUDARI UMAT MUSLIM, WARGA MASYARAKAT SABU RAIJUA, YANG BEBERAPA HARI LAGI AKAN MERAYAKAN IDUL FITRI. KIRANYA PERISTIWA KEAGAMAAN YANG SEMENTARA DIJALANI DAN AKAN DIRAYAKAN TERSEBUT, SEMAKIN MEMBERIKAN RASA DAMAI DAN KEBERSAMAAN, SERTA PERSAUDARAAN SEJATI DI CELAH-CELAH SEGALA PERBEDAAN KEPENTINGAN YANG ADA, DALAM SATU SEMANGAT PERJUANGAN DALAM MEMBANGUN KABUPATEN SABU RAIJUA TERCINTA INI.

DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI KABUPATEN YANG BARU INI, ADA SEJUMLAH HARAPAN-HARAPAN BARU YANG BEGITU BESAR DARI MASYARAKAT SELAKU PEMEGANG KEDAULATAN, YANG ASPIRASI DAN KEPENTINGANNYA DIWAKILKAN KEPADA LEMBAGA DEWAN YANG TERHORMAT INI UNTUK DIPERJUANGKAN.

HAL TERSEBUT DIATAS NYATA SEKALI TERLIHAT PADA SAAT KUNJUNGAN KERJA MASA RESES DPRD KABUPATEN SABU RAIJUA BARU-BARU INI.

SELAKU PIHAK YANG MEMEGANG KEDAULATAN SESUAI AMANAT UNDANG-UNDANG, RAKYAT SEMAKIN HARI SEMAKIN TEGAS MENUNTUT, AGAR KEBUTUHAN-KEBUTUHAN DASAR YANG MENYANGKUT HAJAT HIDUPNYA SEMAKIN DIPERHATIKAN MELALUI KEBIJAKAN-KEBIJAKAN YANG BERPIHAK DAN PRO RAKYAT.

UNTUK ITU, FRAKSI PDI PERJUANGAN MENYADARI DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH, BAHWA BERBAGAI ASPIRASI SERTA TUNTUTAN KEBUTUHAN RAKYAT YANG SEMAKIN HARI SEMAKIN KOMPLEKS TERSEBUT, HANYA BISA TERPENUHI SECARA MEMUASKAN DAN BERKUALITAS, APABILA DALAM PROSESNYA ADA SUATU KESEPAHAMAN DAN KERJASAMA SECARA TERATUR, ANTARA SEMUA UNSUR YANG ADA, BAIK EKSEKUTIF, LEGISLATIF, YUDIKATIF, PIHAK SWASTA, MAUPUN RAKYAT ITU SENDIRI.

DALAM PADA ITU, SETIAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH,  BARU DAPAT BERPIHAK PADA PEMENUHAN KEBUTUHAN, HARAPAN, DAN ASPIRASI MASYARAKAT ITU SENDIRI, MANAKALA ADA KOMITMEN KOLEKTIF, DAN KERJASAMA YANG SERIUS DARI KEPALA DAERAH BERSAMA SELURUH JAJARANNYA, DENGAN DPRD SEBAGAI SALAH SATU LEMBAGA DI DAERAH, YANG OLEH UNDANG-UNDANG DIBERIKAN KEPERCAYAAN MEWAKILI RAKYAT DI DAERAH INI, UNTUK DIPERJUANGKAN SEGALA KEPENTINGAN DAN ASPIRASINYA SECARA KONSTITUSIONAL.

DALAM KAITAN ITU, SEGALA DINAMIKA YANG TELAH TERJADI DAN MENGHIASI SOSOK PEMERINTAHAN DI DAERAH INI SEJAK AWAL TERBENTUKNYA LEMBAGA DPRD KABUPATEN SABU RAIJUA, SEYOGIANYA MENJADI PELAJARAN YANG SANGAT BERARTI BAGI KITA SEKALIAN, UNTUK LEBIH MENINGKATKAN HUBUNGAN KEMITRAAN YANG SEJATI, DENGAN MENGEDEPANKAN KEPENTINGAN RAKYAT DI ATAS SEGALA KEPENTINGAN YANG ADA. HUBUNGAN KEMITRAAN SEJATI ANTARA PEMERINTAH DAERAH DAN DPRD SEBAGAI LEMBAGA YANG MERUPAKAN REPRESENTASI DARI RAKYAT DI DAERAH INI, SUDAH SEHARUSNYA DIBANGUN DENGAN SUATU KONSEP PEMIKIRAN YANG SAMA, DAN SALING MENJAGA HUBUNGAN BAIK SEBAGAI MITRA KERJA YANG SEJAJAR DENGAN SALING MENGHARGAI DAN TIDAK SALING MELAMPAUI BATAS-BATAS TUGAS DAN KEWENANGAN MASING-MASING.

SAUDARA KETUA, PARA WAKIL KETUA, ANGGOTA DEWAN DAN HADIRIN YANG TERHORMAT,

BERKENAAN DENGAN NOTA KEUANGAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA TAHUN ANGGARAN 2010, YANG TELAH DISAMPAIKAN OLEH SAUDARA PENJABAT BUPATI SABU RAIJUA DALAM SIDANG PARIPURNA DPRD, FRAKSI PDI PERJUANGAN DAPAT MELIHAT SECARA NYATA, BAHWA BERBAGAI UPAYA KERAS TELAH SUNGGUH-SUNGGUH DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH, UNTUK SELALU DAN TERUS MEMBERIKAN PERBAIKAN-PERBAIKAN YANG NYATA, TERHADAP PENINGKATAN TARAF KEHIDUPAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI KABUPATEN SABU RAIJUA INI MELALUI BERBAGAI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN. WALAUPUN DI DALAM PERJALANAN UNTUK MEWUJUDKANNYA, SEBAGAIMANA DIAKUI OLEH PEMERINTAH, DITERPA OLEH SEJUMLAH KENDALA YANG TIDAK RINGAN, BAIK DARI SISI KETERBATASAN SUMBER-SUMBER PENDAPATAN, MAUPUN KETERBATASAN SUMBER DAYA MANUSIA/PERSONIL ITU SENDIRI, DALAM MEMIKUL BEBAN KERJA DAN TANGGUNG JAWAB YANG DEMIKIAN BESAR.

DAERAH OTONOM KITA YANG BARU INI, HARUS DIAKUI MEMILIKI TINGKAT KOMPLEKSITAS PERMASALAHAN DAN TANTANGAN YANG CUKUP TINGGI, YANG MEMBUTUHKAN KREATIFITAS-KREATIFITAS DAN KEARIFAN-KEARIFAN LOKAL, SERTA TINGKAT KESABARAN YANG CUKUP UNTUK MENANGGULANGINYA.
TELAH TERBUKTI DALAM PERJALANAN SEJARAH BANGSA-BANGSA DI DUNIA, BAHWA:

“PERJALANAN YANG RIBUAN MIL JAUHNYA, HANYALAH DIMULAI DARI SUATU KEBERANIAN UNTUK MELAKUKAN SATU LANGKAH KAKI.”

OLEH KARENA ITU, APA YANG SUDAH DILAKUKAN OLEH SAUDARA PENJABAT BUPATI SABU RAIJUA BERSAMA SELURUH JAJARANNYA, SEGALA KERJA KERASNYA DALAM UPAYA PEMENUHAN TUNTUTAN KEBUTUHAN-KEBUTUHAN MASYARAKAT SEJAUH INI, PATUT KIRANYA DIHARGAI SEBAGAI LANGKAH-LANGKAH BERANI DAN KREATIF DALAM MEMBANTU MENGATASI KESULITAN-KESULITAN YANG ADA DI MASYARAKAT.

LEBIH DARIPADA ITU, TANPA BERMAKSUD MENGURANGI APRESIASI YANG TINGGI ATAS CAPAIAN TARGET KERJA YANG TELAH DIUPAYAKAN PEMERINTAH DAERAH DITENGAH-TENGAH SEGALA KETERBATASAN YANG ADA DAN KENDALA YANG DIHADAPI, FRAKSI PDI PERJUANGAN MERASA PERLU MENYAMPAIKAN BEBERAPA HAL/CATATAN  UNTUK MENJADI PERHATIAN KITA BERSAMA SEBAGAI BERIKUT: 

      I.            TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RANCANGAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA TAHUN ANGGARAN 2010

A.       PENDAPATAN DAERAH

SEHUBUNGAN DENGAN PERMASALAHAN UTAMA PERUBAHAN PENDAPATAN SESUAI LAPORAN DALAM NOTA KEUANGAN PEMERINTAH, YANG DIAKIBATKAN OLEH:

1)      MASIH KECILNYA PENDAPATAN ASLI DAERAH, BAHKAN REALISASINYA SAMPAI DENGAN AKHIR SEMESTER I TAHUN ANGGARAN BERJALAN BARU MENCAPAI 31,46 % DARI TARGET PENDAPATAN YANG DIRENCANAKAN, FRAKSI PDI PERJUANGAN BERPENDAPAT BAHWA, DALAM MERENCANAKAN TARGET PENDAPATAN ASLI DAERAH AGAR PEMERINTAH DAERAH JUGA MEMPERHATIKAN KONDISI KRISIS EKONOMI SAAT INI, YANG KEMUNGKINAN MASIH TERUS AKAN BERLANGSUNG, DAN YANG PASTI AKAN BERDAMPAK PADA RENDAHNYA PERTUMBUHAN EKONOMI SERTA DAYA BELI MASYARAKAT, SEHINGGA TURUT BERPENGARUH KEPADA TARGET PENCAPAIAN PENDAPATAN ASLI DAERAH. UNTUK ITU FRAKSI PDI PERJUANGAN MERASA PERLU MENGINGATKAN, AGAR DALAM UPAYA PENGELOLAAN DAN PENCAPAIAN TARGET-TARGET PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH PADA UMUMNYA, AGAR PEMERINTAH MENGHINDARI PENGAMBILAN KEBIJAKAN-KEBIJAKAN YANG DAPAT MEMBERATKAN DUNIA USAHA DAN MASYARAKAT, BAHKAN SEBALIKNYA BILAMANA PERLU PEMERINTAH HARUS MEMBERIKAN INSENTIF UNTUK MENARIK, ATAU KONSISTEN MEMBERIKAN RANGSANGAN AGAR KEGIATAN EKONOMI MASYARAKAT CENDERUNG LEBIH STABIL ATAU BAHKAN MENINGKAT. UPAYA TERSEBUT DAPAT DITEMPUH MELALUI PENYEDERHANAAN SISTEM DAN PROSEDUR ADMINISTRASI PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH, PEMBERIAN INSENTIF ATAU RASIONALISASI PAJAK/RETRIBUSI DAERAH, MENINGKATKAN KETAATAN WAJIB PAJAK DAN PEMBAYAR RETRIBUSI DAERAH, SERTA MENINGKATKAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN YANG SERIUS ATAS PEMUNGUTAN PENDAPATAN ASLI DAERAH, YANG DIIKUTI DENGAN PENINGKATAN KUALITAS, KEMUDAHAN, KETEPATAN, DAN KECEPATAN PELAYANAN.

2)      DANA HIBAH DARI KABUPATEN INDUK, YANG REALISASINYA TIDAK SESUAI DENGAN KOMITMEN AWAL PEMBENTUKAN KABUPATEN SABU RAIJUA, FRAKSI PDI PERJUANGAN BERPENDAPAT, AGAR PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA TERUS MELAKUKAN KOORDINASI YANG BAIK DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN INDUK MAUPUN PEMERINTAH PROPINSI DAN PUSAT, UNTUK MENDORONG TEREALISASINYA KEWAJIBAN PEMERINTAH KABUPATEN INDUK SEBAGAIMANA DIAMANATKAN OLEH UNDANG-UNDANG NOMOR 52 TAHUN 2008.

3)      PENGAWASAN MELEKAT DAN PENGAWASAN FUNGSIONAL YANG TERASA MASIH LEMAH TERHADAP PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH SESUAI LAPORAN DALAM NOTA KEUANGAN PEMERINTAH, FRAKSI PDI PERJUANGAN MENGHARAPKAN KIRANYA MENDAPATKAN PENJELASAN SECARA LEBIH TERINCI DARI PEMERINTAH, TENTANG MENGAPA HAL INI BISA TERJADI, PADAHAL SISTIM PENGAWASAN INI SANGAT DIBUTUHKAN, BAHKAN MERUPAKAN SALAH SATU ASPEK PENTING BAHKAN SYARAT MUTLAK DALAM SISTEM MANAJEMEN PEMERINTAHAN, YANG PELAKSANAANNYA SEHARUSNYA TIDAK BOLEH TERABAIKAN GUNA MENCAPAI SUATU TATANAN PEMERINTAHAN YANG AKUNTABEL.

B.       BELANJA DAERAH

Ø SECARA KESELURUHAN, REALISASI BELANJA DAERAH SAMPAI DENGAN AKHIR SEMESTER I TAHUN ANGGARAN BERJALAN OLEH SELURUH SKPD, HANYA MENCAPAI ANGKA 16,27%. DARI DATA YANG DISAJIKAN PEMERINTAH TERSEBUT, FRAKSI PDI PERJUANGAN MELIHAT BAHWA TELAH TERJADI DEVIASI MINUS SEBESAR 33,73% DARI RENCANA AWAL. SECARA SEPINTAS, INI MENUNJUKKAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH BELUM OPTIMAL. SEHUBUNGAN DENGAN ITU, FRAKSI PDI PERJUANGAN MENGHARAPKAN PENJELASAN DARI PEMERINTAH DAERAH, TENTANG KENDALA ATAU MASALAH-MASALAH PEMERINTAHAN APA SAJA YANG DIHADAPI, SEHINGGA KINERJA KEUANGAN DAERAH INI BELUM BISA OPTIMAL SESUAI TARGET PERENCANAAN.

DENGAN MEMPERTIMBANGKAN REALISASI BELANJA DAERAH YANG MINUS DEMIKIAN BESAR, LEBIH JAUH FRAKSI PDI PERJUANGAN PATUT MENGKUATIRKAN, BAHWA ESTIMASI REALISASI KEGIATAN-KEGIATAN FISIK TAHUN ANGGARAN BERJALAN AKAN SEMAKIN SUKAR DIPREDIKSI DAN MENJADI TIDAK DAPAT DIKENDALIKAN.

UNTUK ITU, FRAKSI PDI PERJUANGAN MEMINTA KEPADA PEMERINTAH AGAR SECARA SERIUS MENINGKATKAN KUALITAS SISTIM PENGENDALIAN INTERNAL DAN MEMPERCEPAT SERTA MENJADWALKAN DENGAN BAIK DAN SUNGGUH-SUNGGUH  DAYA SERAP ANGGARAN PADA MASING-MASING SKPD SEHINGGA DAPAT MEMPERKECIL SILPA, YANG PADA AKHIRNYA MAMPU MENGGERAKKAN PEREKONOMIAN DI DAERAH. SEMUA PROGRAM DAN KEGIATAN FISIK YANG DITAMPUNG DALAM RANCANGAN PERUBAHAN APBD, DENGAN MEMPERHITUNGKAN SECARA CERMAT SISA WAKTU PELAKSANAAN YANG ADA TERMASUK SEGALA KEMUNGKINAN RISIKO DAN KENDALA YANG MUNGKIN SAJA TIMBUL, KHUSUS UNTUK PENGANGGARAN KEGIATAN YANG PELAKSANAANNYA LEBIH DARI SATU TAHUN ANGGARAN (MULTI YEARS), AGAR SUNGGUH-SUNGGUH MEMPERHATIKAN REGULASI YANG ADA, YAKNI MASA WAKTU PENGANGGARAN DAN PELAKSANAANNYA DIBATASI MAKSIMUM SAMA DENGAN SISA MASA JABATAN KEPALA DAERAH YANG BERSANGKUTAN, SEPERTI YANG DIAMANATKAN OLEH PERMENDAGRI NOMOR 25 TAHUN 2009.

Ø SEHUBUNGAN DENGAN KETERBATASAN ANGGARAN AKIBAT KECILNYA PENDAPATAN, YANG MENCIPTAKAN KETERGANTUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA YANG SANGAT BESAR PADA PEMERINTAH PUSAT DAN PROPINSI SERTA PEMERINTAH KABUPATEN INDUK, FRAKSI PDI PERJUANGAN MEMINTA KOMITMEN YANG SUNGGUH-SUNGGUH DARI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA UNTUK MELAKUKAN PENGHEMATAN-PENGHEMATAN ANGGARAN DAN MENGHINDARI TERJADINYA PEMBOROSAN ANGGARAN PADA HAL-HAL YANG TIDAK BERSENTUHAN SECARA LANGSUNG DENGAN KEBUTUHAN RIIL PENINGKATAN EKONOMI MASYARAKAT. UNTUK ITU FRAKSI PDI PERJUANGAN MENGHARAPKAN AGAR:

1)     PENGANGGARAN BELANJA PERJALANAN DINAS DAERAH, BAIK PERJALANAN DINAS KE LUAR DAERAH MAUPUN DI DALAM DAERAH AGAR DILAKUKAN SECARA SELEKTIF OLEH MASING-MASING SKPD. UNTUK ITU, AGAR DI DALAM MENGANGGARKAN BELANJA PERJALANAN DINAS OLEH MASING-MASING SKPD, PERLU DIUPAYAKAN AGAR: FREKUENSI, JUMLAH PESERTA, DAN JUMLAH HARINYA SEDAPAT MUNGKIN DIBATASI, SERTA DILAKUKAN HANYA UNTUK KEBUTUHAN YANG BENAR-BENAR URGEN SESUAI DENGAN SUBSTANSI KEBIJAKAN YANG SEDANG DIRUMUSKAN, DAN HASIL-HASIL YANG DICAPAI DARI PERJALANAN-PERJALANAN DINAS TERSEBUT HARUSLAH DILAPORKAN SECARA TRANSPARAN DAN AKUNTABEL.

2)     PENGANGGARAN BELANJA UNTUK RAPAT-RAPAT, SOSIALISASI, WORKSHOP, SEMINAR, LOKAKARYA, MAUPUN BELANJA HONORARIUM DARI SETIAP SKPD, AGAR DIBATASI SESUAI DENGAN TINGKAT KEBUTUHAN RIIL, KEWAJARAN, DAN FUNGSI SKPD, BAIK DARI SISI JUMLAH PEGAWAI YANG TERLIBAT MAUPUN VOLUME PEKERJAAN YANG DITANGANI, SERTA PROGRAM PRIORITAS DAN TARGET OUTPUT (KELUARAN) YANG INGIN DICAPAI, DAN YANG LEBIH PENTING, HARUSLAH BERMANFAAT SERTA MEMBERIKAN DAMPAK LANGSUNG PADA UPAYA PENINGKATAN EKONOMI MASYARAKAT YANG NYATA, SEHINGGA BENAR-BENAR SEJALAN DENGAN PARADIGMA ANGGUR MERAH (ANGGARAN UNTUK RAKYAT MENUJU SEJAHTERA).

C.       PEMBIAYAAN DAERAH

SEHUBUNGAN DENGAN PERMASALAHAN UTAMA PERUBAHAN PEMBIAYAAN YANG DIAKIBATKAN OLEH:

1.      BELUM ADANYA KETEGASAN DAN KEJELASAN PEMBAGIAN DEVIDEN DARI DANA PENYERTAAN MODAL PADA BANK NTT, DAN;

2.      BELUM ADANYA PENYERAHAN DOKUMEN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN SABU RAIJUA, DARI PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG, FRAKSI MEMINTA AGAR PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA TERUS MENGUPAYAKAN KOORDINASI YANG LEBIH INTENSIF DAN BERHASIL GUNA DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN INDUK AGAR PERMASALAHAN INI DAPAT SEGERA TERSELESAIKAN.

   II.            TERHADAP 7 (TUJUH) RANCANGAN PERATURAN DAERAH LAINNYA

PIMPINAN, REKAN-REKAN ANGGOTA DEWAN, SERTA HADIRIN SEKALIAN YANG KAMI HORMATI,

TERHADAP 7 (TUJUH) RANCANGAN PERATURAN DAERAH LAINNYA YANG DIAJUKAN PEMERINTAH DALAM MASA PERSIDANGAN I INI , YAKNI:

1.     RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN SABU RAIJUA;

FRAKSI PDI PERJUANGAN BERPENDAPAT, BAHWA AGAR URUSAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DAPAT DIOPERASIONALKAN DAN MEMPUNYAI LEGITIMASI DALAM PENYELENGGARAAN RODA PEMERINTAHAN DI DAERAH, SANGAT DIPERLUKAN SUATU PERATURAN DAERAH TENTANG PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN BAIK YANG BERSIFAT WAJIB MAUPUN YANG BERSIFAT PILIHAN BERDASARKAN BATAS-BATAS KEWENANGAN YANG JELAS, YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN SABU RAIJUA, SEHINGGA DALAM TATARAN IMPLEMENTASI FUNGSI PEMERINTAHAN DAERAH TIDAK TERJADI TUMPANG-TINDIH PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PUSAT, PROPINSI, DAN KABUPATEN.

2.     RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG LOGO KABUPATEN SABU RAIJUA;

FRAKSI PDI PERJUANGAN SEPENDAPAT BAHWA DEMI ASAS LEGALITAS DAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP TANDA IDENTITAS YANG MENGGAMBARKAN SEMANGAT, JATI DIRI, POTENSI DAERAH, HARAPAN-HARAPAN MASYARAKAT, SERTA SEMBOYAN HIDUP DALAM MENCAPAI TUJUAN SERTA CITA-CITA LUHUR PEMBENTUKAN KABUPATEN SABU RAIJUA, DIPERLUKAN SUATU PERATURAN DAERAH TENTANG LOGO KABUPATEN SABU RAIJUA UNTUK MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN FUNGSI, DISAIN DAN MAKNA, PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN, SERTA HAL-HAL LAINNYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN LOGO KABUPATEN SABU RAIJUA.

3.     RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA, YANG MELIPUTI:
1)    RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH;
2)    RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH;
3)    RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH;
4)    RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH, DAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEBA KELAS D;
5)    RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN.

FRAKSI PDI PERJUANGAN BERPENDAPAT BAHWA BESAR KECILNYA ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH SANGAT DITENTUKAN OLEH KEBUTUHAN DAN KEMAMPUAN DAERAH DALAM RANGKA PELAYANAN PUBLIK. AGAR DANA PADA APBD SEBAGIAN BESAR DAPAT DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PUBLIK, MAKA DIPERLUKAN STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN YANG RAMPING DAN EFEKTIF, YAITU STRUKTUR YANG DISUSUN DENGAN MENGIKUTI FUNGSINYA (STRUCTURE FOLLOW FUNCTION). FRAKSI PDI PERJUANGAN DALAM HAL INI MENDUKUNG PRINSIP: - MISKIN STRUKTUR, KAYA FUNGSI - YANG TELAH DITERAPKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH SABU RAIJUA, SEPANJANG TERUS DILAKUKAN MONITORING DAN EVALUASI YANG BEKESINAMBUNGAN TERHADAP BEBAN KERJA YANG HARUS DIPIKUL OLEH MASING-MASING SKPD.

KARENA BAGAIMANAPUN JUGA, PEMERINTAHAN DAERAH AKAN EFEKTIF JIKA PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH DAN SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH BENAR-BENAR SESUAI DENGAN KONDISI DAN KEBUTUHAN MASYARAKAT DAERAH, YANG DIDASARKAN PADA FUNGSI DENGAN TETAP MEMPERHITUNGKAN BEBAN KERJA OPTIMAL YANG DAPAT DIPIKUL OLEH MASING-MASING SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH YANG DIBENTUK.

LEBIH DARIPADA ITU, FRAKSI PDI PERJUANGAN SEPENDAPAT DENGAN PEMERINTAH BAHWA UNTUK MENENTUKAN STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH YANG EFEKTIF DAN MEMBERI KEPASTIAN HUKUM, DIPERLUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH DAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA (SOTK) PERANGKAT DAERAH.

KARENA ITU FRAKSI PDI PERJUANGAN MENYAMBUT BAIK PENGAJUAN 7 (TUJUH) RANCANGAN PERATURAN DAERAH TERSEBUT, UNTUK DILAKUKAN PEMBAHASAN SELANJUTNYA SESUAI MEKANISME PERSIDANGAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA.

III.            PENUTUP

PIMPINAN DEWAN, REKAN REKAN ANGGOTA DPRD, DAN HADIRIN SEKALIAN YANG KAMI HORMATI,
DEMIKIANLAH PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PDI PERJUANGAN ATAS NOTA KEUANGAN TERHADAP RANCANGAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA TAHUN ANGGARAN 2010 YANG DISAMPAIKAN OLEH PEMERINTAH UNTUK DIBAHAS DALAM KESEMPATAN MASA PERSIDANGAN I INI.

FRAKSI PDI PERJUANGAN SAMA SEKALI TIDAK BERMAKSUD UNTUK MENCARI-CARI KELEMAHAN ATAUPUN KESALAHAN PEMERINTAH DAERAH, NAMUN CATATAN-CATATAN MAUPUN PERTANYAAN YANG DISAMPAIKAN OLEH FRAKSI PDI PERJUANGAN PADA HAKIKATNYA MERUPAKAN BENTUK MAUPUN SARANA BAGI FRAKSI PDI PERJUANGAN UNTUK DAPAT MEMAHAMI SECARA LEBIH KOMPREHENSIF SETIAP KINERJA PEMERINTAH DAERAH, AGAR KE DEPAN DAPAT DI CAPAI SUATU KONSEP PEMAHAMAN YANG SAMA ANTARA FRAKSI SEBAGAI INSTRUMEN KONTROL POLITIK DENGAN PEMERINTAH DAERAH SEBAGAI MITRA KERJA YANG SEJAJAR UNTUK BAHU-MEMBAHU DALAM PROSES PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH INI, SABU RAIJUA YANG KITA CINTAI, DEMI TERCAPAINYA CITA-CITA KITA BERSAMA: MASYARAKAT SABU RAIJUA YANG LEBIH MEMUDHE PARA LAI MURI MADA.

AKHIRNYA, SEKALI LAGI FRAKSI PDI PERJUANGAN MENYATAKAN MENERIMA NOTA KEUANGAN ATAS RANCANGAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA TAHUN ANGGARAN 2010 SERTA 7 (TUJUH) RANCANGAN PERATURAN DAERAH LAINNYA UNTUK DIBAHAS LEBIH LANJUT DALAM MASA PERSIDANGAN INI SESUAI MEKANISME DAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN SABU RAIJUA.
SEMOGA NILAI-NILAI KEBERSAMAAN DAN KEMITRAAN YANG SEJATI, SEBAGAI MITRA KERJA YANG SEJAJAR, TERUS MENJADI BAGIAN DI HATI KITA MASING-MASING DALAM KIPRAH MEMBANGUN KABUPATEN SABU RAIJUA TERCINTA. MERDEKA !!!

SEBA, 8 SEPTEMBER 2010
FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA,

KETUA,                                                        SEKRETARIS,

LEONIDAS V. C. ADOE                                 ROWI KAKA MONE, S.P

ANGOTA-ANGGOTA:

1.      PAULUS RABE TUKA, SH          ……………………………………

2.      YUSAK MUSA ROBO, SH           ……………………………………